A.
PENGERTIAN HUKUM
Ada
beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum :
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum
itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap
tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa
Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum
adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam
masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa
hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku
manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa
saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan
bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan - peraturan atau kaidah-kaidah dalam
suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang
berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat
dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan tersebut.
Para
ahli hukum di Indonesia berkesimpulan bahwa Hukum itu memiliki unsur-unsur dan
ciri-ciri hukum.
UNSUR – UNSUR HUKUM
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
2.
Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang.
3.
Peraturan itu secara umum bersifat memaksa.
4. Sanksi dapat dikenakan bila
melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
CIRI – CIRI HUKUM
1.
Terdapat perintah ataupun larangan.
2.
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
B. SUBYEK HUKUM
Subjek
hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan
perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam
hukum.Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum
berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid).Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
Subyek
hukum dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Subyek
hukummanusia ( Naturlijke Person )
Manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku
dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Pada prinsipnya
manusia sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b.
Subyek
hukum badan hukum ( Rechtsperson )
Subyek
hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
• Badan Hukum Publik (
Publik Rechts Person )
Badan
hukum publik adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang
banyak atau Negara umumnya.
Dengan
demikian, badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
Contoh-contoh
badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
• Badan Hukum Privat (
Privat Rechts Person )
Badan
hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
Dengan
demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk
tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan
hukum privat terbagi atas 2 tujuan, yaitu :
1.
Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan sosial.
2.
Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut
jenisnya terdiri atas :
1.
Koperasi.
2.
Yayasan
Menurut
tata aneka warna hukum di Indonesia terdiri atas :
1.
Menurut hukum Eropa.
2.
Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
3.
Menurut hukum adat.
C. OBYEK HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan
hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek
hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya
secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht
yang berasal dari hukum barat.
Menurut
pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda
dapat dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu :
• Benda yang bersifat
kebendaan
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud, meliputi:
1.
Benda
bergerak / tidak tetap
Berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Contohnya : mobil,
perhiasan, beras,minyak, hak memungut hasil ( Uruchtgebruik ) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
2.
Benda
tidak bergerak
Benda tidak
bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerakdan hipotik.
•
Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal, yakni :
a) Pemilikan
( Bezit )
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal
benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu
berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
b) Penyerahan
(Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap
benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari
tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c) Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk
benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan
pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda
tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d) Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap
benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
D. Pengertian Hak Kebendaan Yang
Bersifat Sebagai PelunasanHutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan
untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur
melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian
hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang
bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang
piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
-
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
-
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus
pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
- Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah
hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
- Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
-
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan
(UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
- Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara
debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau
benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar