A. Pengertian
Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya
hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda
yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan
intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam
Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan
tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan
dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial
dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
B. Prinsip-prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3.
Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan
martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan
negara.
4.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
C. Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta (copy right)
2.Hak
Kekayaan Industri yang dapat dibagi lagi menjad 6 bagian antara lain:
•
Paten
•
Desain industri
.
Merek
•
Penanggulangan persaingan yang tidak sehat
.
Desain tata letak sirkuit terpadu
.
Rahasia dagang
.
Perlindungan varietas tanaman
D. Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
E. Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hak
cipta terdiri atas hak ekonomi (economic right)
dan hak moral (moral rights).
Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk
hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta
atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun,
walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Hak
cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita
kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
1.
Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain.
2.
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7.
Arsitektur.
8.
Peta.
9.
Seni batik.
10. Fotografi.
11. Sinematografi.
12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1.
Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau
lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal
dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
2.
Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama
kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3.
Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
4.
Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu.
5.
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta,
jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang
hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi
dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang
hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas
pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau
hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor
19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan.
F. Hak Paten
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun
invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat
diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan
invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu
tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu
10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak
dapat diperpanjang.
Paten
diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan
untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada
Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan
dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan
baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
G. Hak Merk
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan
digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek
terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga
jangka waktu yang sama.
Hak
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat,
perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau
pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk
barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang
dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
H. Desain Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris
atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D
atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau
2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Hak
ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain
industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka
waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan
diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap
hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan
hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam
daftar umum desain industri.
Desain
industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi
yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
I. Rahasia Dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat
pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi
atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka
waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu
menjadimilik publik.
Dalam
Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak
rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus
disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya
pengalihan rahasia dagang.
Sanksi
yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
J. PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
Hak
perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara
kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu
tertentu.
Varietas
tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman
yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara
jelasdengan varietas lain. Seragam,
memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika
ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi
penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka
waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk
tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak
untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih,
menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan,
mengekspor, mengimpor.
Dalam
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT
dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan
sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya
hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan
pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan
denda.
K. DESAIN TATA LETAK
SIRKUIT TERPADU
Hak
desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka
waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh perundang-undangan.
Sanksi
yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana
dan denda.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar