A. PENGERTIAN
PERJANJIAN
1. Menurut Kitab Undang
Undang Hukum Perdata
Perjanjian
menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian
adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari
peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua
atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi
kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan
atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian
menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin
kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan
pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
B. Standar Kontrak
Di
ketahui bahwa tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat
mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau
merugikan kepentingan masyarakat.
Pembatasan-pembatasan terhadap asas kebebasan
berkontrak yang selama ini dikenal dan diakui oleh hukum kontrak sebagaimana
telah diterangkan diatas ternyata telah bertambah dengan pembatasan-pembatasan
baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian yaitu pembatasan-pembatasan
yang datangnya dari pihak pengadilan dalam rangka pelaksanaan fungsinya selaku
pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan perundang-undangan (legislature)
terutama dari pihak pemerintah, dan dari diperkenalkan dan diberlakukannya
perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang timbul dari kebutuhan bisnis.
Tetapi
tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn
berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundang-undagan yang
lebih tinggi saja yang mempunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas
kebebasan berkontrak.
C.Macam-macam
Perjanjian
a. Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban, yaitu :
i.
Perjanjian dengan
Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
ii.
Perjanjian dengan beban
ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan
kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbal balik, yaitu :
i.
Perjanjian sepihak
adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak
saja.
ii.
Perjanjian timbal balik
ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian
konsensuil, formal dan, riil, yaitu :
i.
Perjanjian konsensuil
ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak
yang mengadakan perjanjian tersebut.
ii.
Perjanjian formil ialah
perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara
tertulis.
iii.
Perjanjian riil ialah
suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
d. Perjanjian
bernama, tidak bernama dan, campuran, yaitu :
i.
Perjanjian bernama
adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata
ditambah titel VIIA.
ii.
Perjanjian tidak
bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
iii.
Perjanjian campuran
ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit
dikualifikasikan.
D.Syarat Sahnya
Perjanjian
Menurut
ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk
sahnya suatu perjanjian, yaitu :
-
Sepakat mereka yang mengikat dirinya, yaitu adanya kesepakatan antar pihak
tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Kata sepakat tidak boleh
disebabkan oleh tiga hal yaitu unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan.
-
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, didalam KUH oerdata disebut pihak yang
tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa
dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
-
Mengenai suatu hal tertentu, suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian
dan isi perjanjian. dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai
haruslah jelas dan beda sehingga tidak mengira-ngira.
-
Suatu sebab yang halal, Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat
dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut
syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang
mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian
tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan
syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila
syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Namun,
apabila perjanjian telah memenuhi
unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian
tersebut sah dan dapat dijalankan.
E. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a)
kesempatan penarikan kembali penawaran;
b)
penentuan resiko;
c)
saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d)
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak,
yaitu:
Teori Pernyataan
(Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
Teori Pengiriman
(Verzending Theorie )
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
Teori Pengetahuan (Vernemings
Theorie)
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
Teori penerimaan
(Ontvang Theorie )
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
F. Pembatalan dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan kontrak
Pengaturan
mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang
akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341
KUHP. Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak, yaitu :
a. Hal-hal
yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah segala sesuatu yang
menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
b. Hal-hal
yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu
pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
Pembatalan perjanjian
Pembelokan
pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh
kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan
wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi
adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak.
Ada
tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
a) Tidak
memenuhi prestasi sama sekali
b) Terlambat
memenuhi prestasi
c) Memenuhi
prestasi secara tidak sah
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar