A. Pengertian Konsumen
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal
1 butir 2 :
“
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut
Hornby :
“Konsumen
(consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa;
seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam
realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
• Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
o
Konsumen adalah semua orang atau masyarakat, termasuk pelanggan.
o
Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
o
Produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
•
Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
o
Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
diperolehnya;
o
Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk
lainnya.
B. Pengertian
Perlindungan Konsumen
Pengertian
perlindungan konsumen, yaitu :
•
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen”.
•
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“
… pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa
dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan
pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
C. Azas dan Tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
1. Asas manfaat
Harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagikepentingan konsumen danpelaku secara
keseluruhan.
2. Asas keadilan
Memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dan
haknya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil dan spiritual.
4. Asas keamanan dan
keselamatan
Memberi
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Baik
pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan
dari perlindungan konsumen adalah untuk meningkatan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumenuntu melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat
konsumen; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen; menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akases untuk mendapat
informasi; menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
D. Hak dan Kewajiban
Konsumen
Hak konsumen
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa.
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa,
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya,
miskin, dan status sosial lainnya.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi , ganti rugi dan/atau pengganti apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak seseuai dengan perjanjian atau tidak sebagai
mana mestinya.
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketntuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen
·
Membaca, mengikuti petunjuk
informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang da/atau jasa demi
keamanan dan keselamatan.
·
Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
·
Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati.
·
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan knsumen secara patut.
E. Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha
·
Menerima pembayaran
sesuai ddengan kesepakatan
·
Mendapat prlindungan
hukum dari tindakan konsumen
·
Melakukan pembelaandiri
dalam penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
·
Rehabilitasi nama baik
jika terbuti secarahukum tidak merugikan konsumen
·
Hak-hak yang diatur
dalam peundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha
·
Beritikad baik
·
Melakukan informasi
yang benar, jujur, dan jelas
·
Memperlakukan konsumen
denngsn benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·
Menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang di produksi atau di perdagangkan
·
Memberi kesempatan
konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa
·
Memberi kompensasi atas
barang dan/atau jasa yang di perdagangkan
·
Memberi kompensasi atas
barang dan/atau jasa yang tidak sesuai.
F. Perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha
Dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur
perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah dalam
memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan /mengiklankan,
larangan dalam penjualan ssecara obral/lelang, dan larangan dalam
ketentuanperilkanan.
G. Klausula Baku dalam
Perjanjian
Sehubungan
dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama
dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule
exemption clausule) yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan
pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis
perjanjian tersebut.
Menurut
Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai klausula-klausula yang dilarang
dicantumkan dalam suatu perjanjian baku yaitu:
a.menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen;
c.menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d.menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e.mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli oleh konsumen;
f.memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g.menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen
secara angsuran.
Dalam
penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan
tujuan dari larangan pencantuman klausula baku yaitu “Larangan ini dimaksudkan
untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan
prinsip kebebasan berkontrak” sehingga diharapkan dengan adanya Pasal 18 ayat
(1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan konsumen dari
kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku
usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen.
Sesuai
dengan Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan
klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca
secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Pencantuman klausula
baku tersebut dapat berupa tulisan kecil-kecil yang diletakkan secara samar
atau letaknya ditempat yang telah diperkirakan akan terlewatkan oleh pembaca
dokumen perjanjian tersebut, sehingga saat kesepakatan tersebut terjadi
konsumen hanya memahami sebagian kecil dari perjanjian tersebut. Artinya
perjanjian tersebut hanya dibaca sekilas, tanpa dipahami secara mendalam
konsekuensi yuridisnya, yang membuat konsumen sering tidak tahu apa yang
menjadi haknya.
H. Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
Dalam
Pasal 19 mengatur tanggung jawab
kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdgangkan
dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian
konsumen.
Bentuk
kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
I. Sanksi
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Sanksi Perdata :
•
Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
•
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
• Kurungan :
o
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9,
10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf
a, b, c, dan e dan Pasal 18
o
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11,
12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
*
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
*
Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o
Pencabuttan izin usaha;
o
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o
Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada
masyarakat .
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar