A. Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Sejak
zaman Romawi, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya. Dengan demikian
diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang
serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu
perubahan pula dalam hukum perdata Romawi yang telah ada sehingga pada akhirnya
terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan
hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan
hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau
Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan
asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu
di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi
pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau
Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek
van Koophandel/WvK.
Prof.
Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah
lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan ”Dagang” bukanlah suatu pengertian
hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti
telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum ada
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Di
Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan
Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan
Perdata dalam satu Kitab UU saja )
Pada
beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat
suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang
peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi
orang-orang “pedagang ” saja, misalnya :
1.
Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
2.Hanyalah
orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD
berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga
KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Dapat dikatakan,
bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang
dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:
“KUHS
dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak
khusus menyimpang dari KUHS”
Hal
ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak
terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku
peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut
Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS
adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
B. Berlakunya Hukum
Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ),
tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di
samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang, maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh menteri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673 dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Pada
tahun 1807, di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang
ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673)
dan ordonnance du la marine(1838).. Pada saat itu Nederlands menginginkan
adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan
dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Pada tahun 1838
akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838
menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848.
Pada
akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di
KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
C.Hubungan Pengusaha
dan Pembantunya
Seorang
pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti,
biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia
memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun
orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai
perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Sebagai
akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini,
pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan
bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati
gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian
dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko
dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang,
pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut
telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh
pekerjaan.
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
•
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
•
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi
dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
•
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha
dan merupakan perusahaan besar
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam
golongan ini termasuk makelar, komissioner.
1)
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a)
Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan
perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir),
pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b)
Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor
untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara
majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c)
Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal,
tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d)
Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil
pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai
kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa
untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili
perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat
wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan
lain-lain.
e)
Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia
adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab
tentang maju dan mundurnya perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan
dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk
dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1.
Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh,
yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk
menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan
diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
2.
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792
dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua
sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c
KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal
1601 c ayat (1) KUHPER.
2)
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a. Agen perusahaan
Agen
perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara
pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan
mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan
pihak ketiga.
Perbedaan
antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan
tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut :
•
Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha
(majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa
dengan perusahaan yang diageninya.
•
Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikannya, dia tidak berdiri
sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen
perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan
yang berdiri sendiri.
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792,
sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam
hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan
pihak ketiga atas nama pengusaha.
b. Perusahaan perbankan
Perusahaan
perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan:
•
Pembayaran kepada pihak ketiga
•
Penerimaan uang dari pihak ketiga
•
Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c. Pengacara
Pengacara
ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam
mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga
mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan
pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk
pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d. Notaris
Seorang
notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya
dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian
kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte
mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh
peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat
ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan
menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu
oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang
lain.
e. Makelar
Menurut
pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang
perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan
berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1. Makelar harus mendapat pengangkatan resmi
dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1) )
2.
Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan
Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1) )
Mengenai
makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62
ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai
perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap
dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan
pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha.
Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan
berkala dan pemberian kuasa.
Makelar
dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap
pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan
segi:
•
Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan
agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
•
Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia
diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan
pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
•
Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan
disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini
tidak relevan lagi.
f. Komisioner
Mengenai
komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76
KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas
nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima
upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun
ciri-ciri khas komisioner ialah:
1)
Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2)
Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri
(pasal 76)
3)
Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat
(1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
4)
Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam
hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa,
mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak
tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
D. Pengusaha dan
Kewajibannya
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada
pelaku-pelaku dagang tersebut
1.
Hak dan Kewajiban pengusaha adalah sebagai berikut ini :
a.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.
Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya (pasal 80)
e.
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
g.
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
h.
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k.
Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
E. Bentuk-bentuk Badan
Usaha
Badan
Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi
perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk
mencapai tujuannya memperoleh laba.
Bentuk-bentuk badan
usaha dilihat dari jumlah pemiliknya, yaitu :
a. Perusahaan
Perseorangan
Merupakan
suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan
Persekutuan
Merupakan
suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama
dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha
dilihat drai status hukumnya, yaitu :
a. Perusahaan berbadan
hukum
Merupakan
sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta
anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab
pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan
badan hukum
Jenis
perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang
dikenal di lingkungan masyarakat, yaitu :
a. Perusahaan swasta
Merupakan
perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur
tangan pemerintah, yakni :
–
Perusahaan swasta nasional
–
Perusahaan swasta asing
–
Perusahaan campuran (joint venture)
b. Perusahaan negara
Merupakan
prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
–
Perusahaan Jawatan (Perjan)
–
Perusahaan Umum (Perum)
–
Perusahaan Perseroan (Persero)
F. Perseroan Terbatas
1. Perseroan Terbatas /
PT Tertutup
PT
tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki
oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari
luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat
atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2. Perseroan Terbatas /
PT Terbuka
PT
terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli
dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk
diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya
atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT
terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas /
PT Domestik
PT
domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam
negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas /
PT Asing
PT
asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang
berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan
bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi
di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang
ada di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas /
PT Perseorangan
PT
perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh
satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau
menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang
itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan
juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas /
PT Umum / PT Publik
PT
Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga
terdaftar di bursa efek.
G. Koperasi
Pengertian Koperasi
sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari
koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Prinsip-prinsip
koperasi
1.
Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha
masing-masing anggota.
2.
Kemandirian
3.
Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
4.
Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
5.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi
koperasi
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus Pengawas
Peran dan Fungsi
koperasi
1.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
2.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Landasan Koperasi
•
Landasan idiil : Pancasila.
•
Landasan struktural : UUD 1945.
•
Landasan operasional:
H. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya
sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Syarat Pendirian
Yayasan :
1.
Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa
Indonesia
4.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5.
Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat
dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat
lembaran pengesahan dari menteri
7.
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan
lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian
suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang
diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
Kedudukan dan Kekayaan
Yayasan :
Yayasan
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan
yayasan dapat diperoleh dari :
•
Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
•
Wakaf
•
Hibah
•
Hibah Wasiat
•
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I. Badan Usaha Milik
Negara
Badan
Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar
atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat
suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
1. Persero
Persero
adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk
persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan
terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham
kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh
pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka
otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang
terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus
mencetak keuntungan.
Organ
Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Contoh
persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain
sebagainya.
2. Perum / Perusahaan
Umum
Perusahaan
umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh
modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan
penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar