Jumat, 14 Oktober 2011

TUJUAN KOPERASI

Tujuan Koperasi 
 
 
  1. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
  • Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

    2. UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi 
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupannya dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

SUMBER : http://listyawidhati.blogspot.com/

FUNGSI KOPERASI

FUNGSI KOPERASI


Di dalam pasal 4 undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa koperasi memiliki empat fungsi, yaitu:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Mendukung secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.





PRINSIP KOPERASI

Prinsip-Prinsip koperasi 
 
  1. Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

 2. Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
  • Netral terhadap politik dan agama 

 3. Prinsip Raiffersen
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak , bukan uang 

 4. Prinsip Herman Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secar terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 :cadangan,masyarakat,ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua Koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.

6. Prinsip/Sendi Koperasi menurut UU No.12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya,swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

   7. Prinsip Koperasi UU No. 25/1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dialkuakan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi 

SUMBER : http://listyawidhati.blogspot.com/

  

KETENTUAN POKOK KOPERASI INDONESIA

KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KOPERASI INDONESIA
 
 
Anggaran dasar penting dimiliki oleh suatu organisasi karena didalamnya ditetapkan tujuan, hak dan kewajiban ssetiap unsur yang terlibat dalam koperasi. Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal berikut:
  1. Nama, pekarjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi,
  2. Nama lengkap dan nama singkt koperasi,
  3. Tempat kedudukan koperasi,
  4. Maksud dan tujuan,
  5. Ketegasan usaha,
  6. Syarat-syarat keanggotaan,
  7. Ketetapan tentang permodalan,
  8. Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota,
  9. Ketentuan tentang kuorum rapat,
  10. Penetapan tahun buku,
  11. Ketentuan mengenai sisa hasil usaha (SHU), dan
  12. Ketentuan mengenai sisa kekayaan jika koperasi dibubarkan.
Beberapa hal penting dari isi anggaran dasar adalah sebagai berikut :

  1. Keanggotaan
Untuk menjadi anggota koperasi, harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, ssetiap anggota memiliki hak-hak yang sama dan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan koperasi. Apabila seorang anggota koperasi meninggal atau mengundurkan diri maka keanggotaannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

  1. Syarat-Syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi
  • Mampu melakukan tindakan hokum
  • Dapat menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi,
  • Sanggup dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan hak anggota sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Koperasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dll.

  1. Hak-Hak Anggota Koperasi
  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara saat rapat,
  • Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pengawas,
  • Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar,
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

  1. Kewajiban Anggota Koperasi
  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota,
  • Berpatisisapi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi,
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

  1. Masa Keanggotaan
Keanggotaan koperasi tidak dapat dialihkan kepada orang lain dan keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir jika meninggal dunia, mengajukan permintaan berhenti sebagai anggota, dan diberhentikan karena tidak menaati ketentuan yang berlaku.


SUMBER : http://irsan90.wordpress.com/2009/11/15/sejarah-koperasi/

CIRI KOPERASI

CIRI - CIRI KOPERASI

Koperasi merupakan badan usaha yang memilki perbedaan yang sangat mendasar dengan badan usaha lainnya karena dasar-dasar  kerja koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berwatak social. Ada pun yang menjadi ciri-ciri koperasi itu adalah sebagai berikut:

a. Sifat Suka Rela pada Keanggotaannya.

Sifat Suka Rela pada Keanggotaan koperasi mengandung pengertian bahwa setiap orang yang masuk menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan kesadaran dan keyakinan untuk turut aktif di dalam koperasi dengan maksud memperbaiki kehidupan dirinya dan kehidupan masyarakat pada umumnya.

b. Rapat Anggota Merupakan kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi

Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang akan dikerjakan oleh koperasi ditentukan oleh Rapat Anggota Tahunan(RAT)

c. Koperasi Bersifat Nonkapitalis

Sifat nonkapitalis didalam koperasi mengandung arti bahwa koperasi bukan merupakan modal.artinya, pembagian sisa hasil usaha(SHU) ditentukan bukan berdasarkan besarnya modal seseorang anggota, melainkan berdasarkan jasa atau usaha yang dilakukannya terhadap koperasi.

d.      Kegiatannya Berdasarkan pada Prinsip Swadaya,Swakerta, dan Swasembada

Swadaya berarti kegiatan yang didasarkan pada kekuataan untuk usaha sendiri. Swakerta  berarti kegiataan yang didasarkan pada buatan sendiri. Swasembada berarti kegiatan yang didasarkan pada kemampuan sendiri.



SUMBER : http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/ciri-ciri-koperasi/

ASAS DAN LANDASAN KOPERASI

Asas koperasi


Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kesadaran , semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.

Landasan Koperasi

a)      Landasan Idiil 


Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Artinya, setiap aktivitas koperasi senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengamalan dan pelaksanaan Pancasila.

b)      Landasan Struktural 


Landasan struktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1.

c)      Landasan Gerak 


Landasan gerak koperasi adalah undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

d)     Landasan Mental

Landasan mental koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.


SUMBER : http://irsan90.wordpress.com/2009/11/15/sejarah-koperasi/

PENGERTIAN KOPERASI part 2

Pengertian Koperasi
 
 
1. Definisi ILO (Internasional Labour Organization)

 Dalam definisi ILo terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
 2. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
  • Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar , dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
    3. Definisi P.J.V Dooren
  •  There is no single definition (for coopertive)  which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member,either personal or corporate,which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
    4. Definisi  Hatta (bapak Koperasi Indonesia)
  • Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "seorang buat semua dan semua buat seorang".
  5. Definisi Munkner
  • Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan 'urusniaga'  secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
   6. Definisi UU No.25/1992
  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

SUMBER : http://listyawidhati.blogspot.com/
 
 

PENGERTIAN KOPERASI

 PENGERTIAN KOPERASI



Secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Pengertian ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan penjelassan di atas, koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1) Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.

2) Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.

3)  Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.

4) Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.


SUMBER : http://irsan90.wordpress.com/2009/11/15/sejarah-koperasi/

Minggu, 09 Oktober 2011

SEJARAH KOPERASI part 2

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA


  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia(Sukoco,"Seratus Tahun Koperasi di Indonesia") Raden Ngabei Ariawiriaatmadja Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jiak dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama "De Poerwokertosche hulp-en Spaarkbank der Inlandsche Hoofden" = Bank Simpan Pinjam para" priyayi" Purwokerto atau dalam bahasa Inggris "The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants".

  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

  • 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.   
  • 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasioanl Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi terpimpin.

  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang no.14 th 1965 dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,Sosialis dan Komunis) diterapkan di koperasi . Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  • Peraturan Pemerintah no.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


1. Gerakan Koperasi di Indonesia

   Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2. Lambang Koperasi Indonesia


 Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :


a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
                                     
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.

c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.

d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.

f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.


g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
      

SUMBER : http://listyawidhati.blogspot.com/

                   
                    http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html

Sabtu, 08 Oktober 2011

SEJARAH KOPERASI

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI


     Koperasi terdapat hampir disemua negara industri dan negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, dan pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRA - INDUSTRI.”

    Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.

   Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.

  1. Sejarah Lahirnya Koperasi Dunia
  •  1844 di Rochdale Inggris,lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th.1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Sale Society(CWS)
  • 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,Frederich W.Raiffersen
  • 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London terbentuklah ICA(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DUNIA



1. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE


    Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern.”

Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :

1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.

2. SCHULTZE DELITSCH

   Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.

Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :

1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.


3. PELOPOR RAIFFEISSEN

   Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.

Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :

1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.


Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :

1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.


 SUMBER : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/sejarah-koperasi-dunia/
                     
                      http://listyawidhati.blogspot.com/

ALIRAN KOPERASI

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Keterkaitan Ideologi,Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sitem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk liberalisme dan komunisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth)


Aliran Koperasi :

  1. Aliran Yardstick : 
  •  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.     Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat seperti di AS,Perancis, Swedia,Denmark,Jerman,Belanda,dll.
     2. Aliran Sosialis :
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
     3. Aliran Persemakmuran (Common wealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomimasyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "Kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
       "Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi" karangan E.D. Damanik

  
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara,yakni :
 
  1. Cooperative Commonwealth School
  • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
  • M.Hatta dalam pidatonya tgl.23 Agustus 1945 dengan judul" Indonesia Aims and Ideals",mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi(what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
     2. School Of Modified Capitalism(School Yardstick)
  • Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
    3. The Socialist School
  • Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
   4. Cooperative Sector School
  • Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantara kapitalis dan sosialis.
 

KONSEP KOPERASI

KONSEP KOPERASI

Menurut Bapak Koperasi Indonesia : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat orang”.

Adapun Konsep Koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :

1. Konsep Koperasi Barat
 
    Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk oleh secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 

   Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok.Kepentingan bersama atau suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
 
 
Jika dinyatakan seecara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai "organisasi bagi egoisme kelompok". 

 Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,dengan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi. 
  Dampak Langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(sdm), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi  secara horizontal dan vertikal.
  Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. 

  Dampak Koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :

  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep Koperasi Sosialis

   Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah , dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik,serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. 
 
   Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis -komunis.


3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

   Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan cara tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangaannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumberdaya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif  sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang sperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut.
 
   Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh,sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan,maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,tumbuh dan berkembang.
 
   Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi dan kepemilikan kolektif,sedangkan koperasi di negara  berkembang seperti di Indonesia , tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

SUMBER : http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/
                   http://listyawidhati.blogspot.com/


   
   



Minggu, 12 Juni 2011

DOMESTIC DIRECT INVESTMENT

 Penanaman Modal Dalam Negeri 

 

Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.
Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh PT, CV, Fa, Koperasi, BUMN, BUMD, atau Perorangan.
Permohonan Penanaman Modal Baru yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi atau lebih diajukan kepada BKPM.
Permohonan Penanaman Modal Baru diajukan dengan menggunakan Formulir Aplikasi Model I/PMDN

Dokumen pendukung permohonan:
  1. Bukti diri pemohon :
    1. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
    2. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
    3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
  2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  4. Uraian Rencana Kegiatan :
    1. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
    2. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
    1. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
    2. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
    3. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
    1. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
    2. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
  6. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Note : Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan di koordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait
 

Proses pengurusan:
  1. Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
  2. Pengajuan dan monitor permohonan
  3. Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  4. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  8. SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  9. TDP – Tanda Daftar Perusahaan
    Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
    • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
    • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
    • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
    • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
    • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
    • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
    Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
    • Menyerap banyak tenaga kerja
    • Termasuk skala prioritas tinggi
    • termasuk pembangunan infrastruktur
    • melakukan alih teknologi
    • melakukan industri pionir
    • berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
    • menjaga kelestarian lingkungan hidup
    • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
    • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
    • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

    II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :

    III. Dokumen yang akan diproses dan Jangka Waktu
    No.
    Keterangan
    Jangka Waktu
    (Hari Kerja)
    NORMAL
    Jangka Waktu
    (Hari Kerja)
    EKSPRESS
    1.
    Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
    Konsultasi dan perisapan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
    1-5
    1-5
    Cek dan Booking Nama Perusahaan
    2
    1
    Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
    10
    4
    Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
    3
    1
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
    5
    2
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3
    2
    Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
    5
    2
    Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
    14
    7
    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    14
    7
    T O T A L
    61
    31
    IV. Cara Pembayaran
    Down Payment 50% setelah Surat Perjanjian Kerja/PO, pelunasan setelah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diselesaikan