A. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J.
Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr.
A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian
anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi
KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda
tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
B. Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus
Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut
ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW ( burgelijk wetboek )atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
• WvK ( wetboek van koophandle )atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J,
Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
C. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum
perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada
juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata)
atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam..
Faktor yang mempengaruhinya antara lain
:
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis
Faktor hysteria yuridis dapat kita
lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,
yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera
(pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa
cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan
asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu
hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan
hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang
sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya
sebagai berikut :
i. Hukum perdata dan dagang (begitu
pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus
diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
ii.
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
belanda (sesuai azas konkordasi).
iii.
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
iv.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah
suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
v.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi
mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
D. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW ) Indonesia terdiri
dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I berjudul
“ perihal orang ” ( van persoonen )
memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II berjudul
“ perihal benda ” (van
zaken) memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III berjudul “ perihal perikatan ” ( van verbintennisen ) memuat
hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan
hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak – pihak tertentu.
4. Buku IV berjudul “ perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en
verjaring ) memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan – hubungan hukum.
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini
lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1.
Hukum tentang orang atau hukum perorangan
(persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk
memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara
lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan
suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua
dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta
kekayaan (vermogensrecht ) yang mengatur tentang hubungan – hubungan hukum yang
dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang
berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak
yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht ) mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur
akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang
ditinggalkan seseorang.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar