Minggu, 25 Maret 2012

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum

Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:

1.                  Pengertian hukum menurut Aristoteles

Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

2.                  Pengertian hukum menurut Prof. Soedikno Mertokusumo

Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

3.                  Pengertian hukum menurut Van kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

4.                  Pengertian hukum menurut Utrecht

Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

5.                  Pengertian hukum menurut Wiryono Kusumo

Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

6.                  Pengertian hukum menurut Grotius

Hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

7.                  Pengertian hukum menurut Mayers

Hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut  kesusilaan.
 
Unsur Hukum

Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :

a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa

b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis

c. Mengatur kehidupan masyarakat

d. Mempunyai sanksi yang tegas.

Tujuan Hukum

Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut merupakan teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :
1.                  Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2.      Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3.      Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
 
Sumber - sumber Hukum
Sumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
  1. Sumber-sumber hukum Material
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
  1. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Sumber hukum formal yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis, yaitu:
a)                       Undang-undang (statute)
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam istilah ilmu hukum, Undang- undang dibedakan menjadi dua, yaitu:
  • Undang - undang dalam arti material, setiap keputusan pemerintah yang dilihat dari isinya disebut Undang - undang dan mengikat setiap orang secara umum.
Namun tidak semua Undang - undang dapat disebut Undang - undang dalam arti materil karena ada Undang - undang yang hanya khusus berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut Undang - undang dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tentang Naturalisasi.
  • Undang - undang dalam arti formal, setiap keputusan pemerintah yang dilihat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.
Asas  hukum tentang berlakunya Undang - undang, yaitu:
  • Undang - undang tidak berlaku surut
  • Asas lex inferiori superior derogat legi
  • Asas lex posteriori derogat legi priori
  • Asas lex specialis derogat legi generali
b)                      Kebiasaan ( costum )
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
c)                       Keputusan-keputusan hakim ( Yurisprudensi )
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa disebut juga judge made law ( hukum yang dibuat pengadilan ), sedangkan yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai ilmu hukum.

d)                      Traktat (treaty)
Traktat atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar dua negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi.
Traktat dalam hukum internasional dibedakan atas dua jenis yaitu:
1)      Treaty
Perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasikepala negara.
2)      Agreement
Agreement, perjanjian yang di ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.
a)                       Pendapat Sarjana hukum ( doktrin )
Pendapat atau ajaran para ahli hukum yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya.
Pasal 38 ayat (1) Mahkamah internasional menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.
Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Dari segi bentuknya hukum di bagi dua, yaitu :

1.      Hukum tertulis ( statute law, written law )
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.      Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan ( hukum kebiasaan ).

Menurut teori ada dua macam kodifikasi hukum, yaitu :

a)      Kodifikasi terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan ”.

b)     Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
  • Politik hukum lama
  • Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
  • Penduduk terpecah menjadi :
1.    Penduduk bangsa Eropa
2.    Penduduk bangsa Timur Asing
3.    Penduduk bangsa Pribadi (Indonesia)
  • Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
  • Pendidikan bangsa Indonesia :
1      Hasil Pendidikan Barat.
2      Hasil Pendidikan Timur.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi, yaitu :
1.      Jenis-jenis hukum tertentu
2.      Sistematis
3.      Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :

a. Kepastian hukum
b. Penyerderhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Kaidah atau Norma

Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib.
Kaidah atau norma secara globalnya terbagi kepada dua macam, yaitu :

1.                  Kaidah atau norma dengan aspek kehidupan pribadi

a.         Norma Agama
Berguna untuk mencapai kesucian pribadi atau kehidupan beriman.

b.        Norma Kesusilaan
Berguna untuk diri pribadi baik itu dihadapan manusia maupun dihadapan Tuhan.

2.                  Kaidah atau norma antar pribadi

a.      Norma Sopan Santun
Tujuannya supaya di dalam kehidupan bermasyarakat ada nyaman dan saling menghargai.

b.      Norma Hukum
Aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik ( dipenjara, hukuman mati).

Pengertian Ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat. Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Contoh Hukum Ekonomi:

1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
3.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

Hukum ekonomi di bagi menjadi dua, yaitu:

1.      Hukum Ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

2.      Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan ( hak asasi manusia ) manusia Indonesia.

 
Sumber : 
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-7/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/27/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://lailly0490.blogspot.com/2010/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://agusnuramin.wordpress.com/2012/03/11/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://araisieou.wordpress.com/2012/03/14/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/

1 komentar:

  1. Kenapa disebutkan di kalimat teratas, bahwa :

    "Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat."

    Mohon penjelasan filosofisnya bagaimana?

    BalasHapus