Minggu, 25 Maret 2012

ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN DAN ASURANSI


SEJARAH PERBANKAN 

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

PENGERTIAN BANK

Bank ( bang ) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Etimologi

Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.

JENIS-JENIS BANK

Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.

Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya,yaitu :

1. Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.

2. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya, yaitu :

1. Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.

2. Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.

3. Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.

4. Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.

5. Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.

Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam:

1. Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.

2. Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.

Dilihat dari segi kegiatannya bank dibedakan menjadi lima, yaitu :

1. Bank Retail
2. Bank Korporasi
3. Bank Komersial
4. Bank Pedesaan
5. Bank Pembangunan
 
Dilihat dari segi caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli:

1. Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)

2. Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)

LANDASAN HUKUM PERBANKAN 
  
1.    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998, yaitu :

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahaanya.

2.    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2004.

3.    Undang – Undang No.24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa.

4.    Undang – Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal.

Di dalam hukum perbankan, terkandung unsur-unsur berikut ini:

1.      Serangkaian ketentuan hukum positif, adanya ketentuan perbankan dengan dikeluarkannya peraturan bagi perundang-undangan, baik berupa Undang-Undang peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Bank Indonesia, keputusan direksi dan surat edaran Bank Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya. Semua peraturan perundang-undangan di bidang perbankan tersebut terangkai sebagai suatu system dengan diikat oleh asas hukum tertentu. Hukum positif (perbankan) tersebut bersumber ketentuan tertulis dan tidak tertulis. Ketentuan yang terulis adalah ketetnuan yang dibentuk badan pembentukan hukum dan perundang-undangan yang berwenang, baik berupa peraturan original (asli) maupun peraturan  derivative (turunan) sedangkan ketentuan yang tidak tertulis adalah ketentuan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan operasional perbankan.

2.      Ketentuan hukum perbankan tadi mengatur ketatalaksanaan kelembagaan bank. Didalamnya diatur mengenai persyaratan pendirian bank, yang mencakup perizinan, bentuk hukum, kepengurusan dan kepemilikan bank. Juga mengatur bangun organisasi yang menunjang kegiatan usaha perbankan. Dimuat pula ketentuan pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia dan kerahasiaan bank.

3.      Ketentuan hukum perbankan tadi juga mengatur aspek-aspek kegiatan keusahaannya. Secara umum, fungsi bank adalah sebagai penghimpun dana masyarakat. Penghimpunan dana masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk simpanan. Kemudian dana dihimpun tersebut disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan keusahaan bank lainnya. Selain itu bank melakukan keusahaan pemberian jasa-jasa perbankan yang tidak termasuk dalam fungsi utamanya. Bahkan menurut undan-undang perbankan yang diubah, bank dapat pula melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank, sepanjang kegiatan itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kacamata hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional. Oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum public dan hukum privat. Sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Bentang ruang lingkup hukum perbangkan meliputi beberapa bidang hukum, seperti :
  •  Hukum administasi
  •  Hukum perdata
  •  Hukum dagang
  •  Hukum pidana
  •  Hukum internasional
CONTOH KASUS KEJAHATAN PERBANKAN DI INDONESIA

Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).

Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:

1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.

2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.

3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.

4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.

5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.

6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.

7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.

8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.

9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk.

MANFAAT BANK

Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif) Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut :
·         Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
·         Deposito berjangka (timedeposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
·         Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjual - belikan
·         Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
·         Deposit On call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemilik-nya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan,pemilik tersebut harus memberi-tahukan terlebih dahulu.
·         Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.

2)  Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif) Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut:
·         Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannyadisesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
·         Kredit reimburse (Letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
·         Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
·         Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
·         Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.

3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut :
·    Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antar-daerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
·    Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
·    Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian  di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
·    Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi dimasyarakat.
·    Mengeluarkan cek perjalanan  (traveler’s check)
Untuk memudahkan transaksidalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
·    Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
·    Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji   karyawannya melalui bank.
·    Save Deposit Box  (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/berharga.

JASA PERBANKAN

Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:

• Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
• Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
• Jasa pengiriman uang ( transfer )
• Jasa penagihan ( inkaso )
• Kliring
• Penjualan mata uang asing
• Penyimpanan dokumen
• Jasa cek wisata
• Kartu kredit
• Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
• Jasa Letter of Credit (L/C)
• Bank garansi dan referensi bank
• Jasa bank lainnya.

PENGERTIAN ASURANSI

Menurut Pasal 246 KUHD : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Pasal 1 UU No. 2/1992 : Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 

UNSUR – UNSUR YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 246 KUHD


1.    Adanya kepentingan (Pasal 250 dan 268 KUHD)
2.    Adanya peristiwa tak tentu
3.    Adanya kerugian

3 HAL DALAM ASURANSI

1.    Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
2.    Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
3.    Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement).


LANDASAN HUKUM PENGATURAN ASURANSI

Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut :

a.    KUH Perdata
b.    KUHD ( Pasal. 246 s/d 308 )
c.    UU Nomor. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
d.   Keppres RI No. 40 Tahun tentang Usaha di Bidang Asuransi Kerugian.
e.    Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 tentang Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian.
f.     KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 tentang Usaha Asuransi Jiwa.
g.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
h.    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah.
i.       KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
j.      KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
k.    KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.


SYARAT SAH PERJANJIAN ASURANSI

a.    Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata
b.    Ditambah ketentuan Pasal 251 KUHD tentang pemberitahuan (notification), yakni tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjadi batal.

PRINSIP DASAR ASURANSI

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

*Insurable interest : Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

*Utmost good faith : Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

*Proximate cause : Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

*Indemnity : Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

*Subrogation : Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

*Contribution : Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
 
OBYEK ASURANSI

Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilai.

PEMBAGIAN JENIS ASURANSI

1.    Asuransi Kerugian
2.    Asuransi Jumlah (sejumlah uang)
3.    Asuransi Campuran

JENIS ASURANSI MENURUT PASAL 247 KUHD

1.    Asuransi terhadap bahaya kebakaran.
2.    Asuransi terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni.
3.    Asuransi jiwa.
4.    Asuransi terhadap bahaya di laut.
5.    Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.

PRINSIP – PRINSIP DALAM ASURANSI

1.    Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena peristiwa tidak tentu.
2.    Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
3.    Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
4.    Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
5.    Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
6.    Prinsip Kontribusi
7.    Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bagi re-asuransi.

JENIS USAHA PERASURANSIAN 

1.    Usaha Asuransi Kerugian, jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hak kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tidak pasti.

2.    Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup/matinya seseorang yang dipertanggungkan.

3.    Usaha Reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

JENIS USAHA PENUNJANG ASURANSI

1.    Usaha Pialang Asuransi.
2.    Usaha Pialang Reasuransi.
3.    Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.
4.    Usaha Konsultan Aktuaria.
5.    Usaha Agen Asuransi.

BENTUK HUKUM USAHA ASURANSI

1.    Perusahaan Perseroan (Persero).
2.    Koperasi.
3.    Perseroan Terbatas.
4.    Usaha Bersama (Mutual)
 
BENTUK HUKUM USAHA ASURANSI

1.    Perusahaan Perseroan (Persero).
2.    Koperasi.
3.    Perseroan Terbatas.
4.    Usaha Bersama (Mutual)

TUJUAN ASURANSI

a. PENGALIHAN RISIKO

Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.

b. PEMBAYARAN GANTI RUGI

Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh–sungguh diderita.

Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) – yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) – terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
 
KEJAHATAN ASURANSI

1.    Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin
2.    Penggelapan premi asuransi
3.    Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi
4.  Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan.
5.    Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi
6.    Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.

PREMI DAN POLIS

Dalam hukum asuransi dikenal kata premi dan polis. Berikut ini adalah penjelasannya :

Premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.

Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta ini disebut polis dan digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.

Isi Polis (kecuali asuransi jiwa) / Pasal 256 KUHD:

1.      Hari pembuatan perjanjian asuransi
2.      Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau untuk orang ketiga.
3.      Uraian yang jelas mengenai benda obyek asuransi
4.      Jumlah yang dipertanggungkan.
5.      Bahaya- bahaya yang ditanggung oleh penanggung.
6.      Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yang menjadi tanggungan penanggung.
7.      Premi asuransi
8.      Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yang diperjanjikan antara pihak-pihak.

Dalam polis juga harus dicantumkan isi polis dari berbagai asuransi yang diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dengan ancaman batal jika tidak dicantumkan ( Pasal 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD ).

JENIS – JENIS POLIS

a.    Polis maskapai
b.    Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)
c.    Polis Lloyds
d.   Polis perjalanan (voyage policy)
e.    Polis waktu (time policy)
 
KLAUSA DALAM POLIS 

·      Klausula Premier RisquE
·      Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD).
·      Klausula sudah mengetahui
·      Klausula renuntiatie (renunciation)
·      Klausula from Particular Average (FPA)
·      Klausula with Particular Average (WPA)

SUMBER : 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar