Jumat, 14 Oktober 2011

TUJUAN KOPERASI

Tujuan Koperasi 
 
 
  1. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
  • Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

    2. UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi 
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupannya dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

SUMBER : http://listyawidhati.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar