KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KOPERASI INDONESIA
Anggaran dasar penting dimiliki oleh suatu organisasi karena didalamnya ditetapkan tujuan, hak dan kewajiban ssetiap unsur yang terlibat dalam koperasi. Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal berikut:
- Nama, pekarjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi,
- Nama lengkap dan nama singkt koperasi,
- Tempat kedudukan koperasi,
- Maksud dan tujuan,
- Ketegasan usaha,
- Syarat-syarat keanggotaan,
- Ketetapan tentang permodalan,
- Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota,
- Ketentuan tentang kuorum rapat,
- Penetapan tahun buku,
- Ketentuan mengenai sisa hasil usaha (SHU), dan
- Ketentuan mengenai sisa kekayaan jika koperasi dibubarkan.
- Keanggotaan
- Syarat-Syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi
- Mampu melakukan tindakan hokum
- Dapat menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi,
- Sanggup dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan hak anggota sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Koperasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dll.
- Hak-Hak Anggota Koperasi
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara saat rapat,
- Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pengawas,
- Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar,
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
- Kewajiban Anggota Koperasi
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota,
- Berpatisisapi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi,
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
- Masa Keanggotaan
SUMBER : http://irsan90.wordpress.com/2009/11/15/sejarah-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar