KELOMPOK 8 :
- GALUH LISTYA WIDHOWATI (22210938)
- LONELLA DWITA KABAN (24210062)
- PUTRI JULAIHA (25210451)
- REDI ADHA PRATAMA (25210695)
4EB13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di dalam era globalisasi bisnis yang
makin lama makin terbuka dan tanpa batas, dan bukan saja dilakukan oleh dua negara tetapi banyak dilakukan oleh beberapa Negara baik negara maju atau
negara yang sedang berkembang. Dalam hal ini tentu saja akan mambawa dampak,
baik dampak positif maupun dampak negatif bagai suatu negara.
Disatu pihak, globalisasi bisnis
dapat membawa persaudaran, hubungan bilateral yang saling menguntungkan,
dipihak lain dapat membawa petaka bagi sebuah negara, permusuhan, konfrontasi,
bahkan sampai menaruhkan kepentingan-kepEntingan yang lebih besar.
Dalam bisnis internasional yang
semakin rumit ini juga perlu menampilkan aspek-aspek etis. Banyak perusahaan
yang dalam menjalankan bisnisnya dengan negara-negara lain diharapkan
memperhatikan moralitas.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Apa
pengertian etika, profesi akuntan, dan etika profesi akuntansi?
2. Bagaimana
kode etik profesi akuntansi?
3. Apa
pengertian akuntansi internasional?
4. Bagaimana
klasifikasi akuntansi internasional dan faktor-faktor yang mempengaruhi
perkembangannya?
5. Bagaimana
etika akuntansi dalam dunia bisnis nasional dan internasional?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui pengertian etika, profesi akuntan, dan etika profesi akuntansi.
2. Untuk
mengetahui bagaimana kode etik profesi akuntansi.
3. Untuk
mengetahui pengertian akuntansi internasional.
4. Untuk
mengetahui bagaimana klasifikasi akuntansi internasional dan faktor-faktor yang
mempengaruhi perkembangannya.
5. Untuk
mengetahui bagaimana etika akuntansi dalam dunia bisnis nasional dan
internasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani
kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti,
yaitu tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatarbelakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika
mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang
adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), Etika adalah nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001), “Etika adalah
Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh
sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.”
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
B.
Fungsi Etika
1.
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan
pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.
Etika ingin menampilkanketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.
Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
C.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
D.
Jenis-jenis Etika dan Sanksi
Pelanggaran Etika
Jenis-jenis etika yaitu:
1. Etika umum yang
berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus
atau etika terapan yang berlaku khusus.
Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi
etika individual dan etika sosial.
Etika sosial dibagi menjadi:
1. Sikap terhadap sesama;
2. Etika keluarga
3. Etika profesi misalnya etika untuk
pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan hidupserta
6. Kritik ideologi Etika adalah
filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral
adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap,
kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami
perbedaan antara etika dengan moralitas.
Sanksi pelanggaran etika yaitu:
1. Sanksi Sosial
2. Skala relatif kecil, dipahami
sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
3. Sanksi Hukum
4. Skala besar, merugikan hak pihak
lain.
E. Profesi Akuntan dan Etika
Profesi Akuntansi
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar,2003)
yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan
oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Etika Profesi
Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Profesi Akuntan biasanya dianggap
sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya,
misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang
memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan
pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik
sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh
masyarakat atau pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja
bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya
sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan
sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
F.
Kode Etik Profesi
Akuntansi
Kode etik profesi akuntansi (sebelumnya
disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan system informasi.
2. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapa diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan
standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka
etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika
sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama
dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi
akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik.
3.
Integritas
Integritas adalah
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
G. Pengertian Akuntansi Internasional
Pada tahun 1971, Prof. Thomas R.
Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan tiga pendekatan
berbeda:
1.
Sistem universal
2.
Pendekatan deskriptif dan
informative yang mencakup semua metode dan standar dari semua negara
3.
Praktik-praktik akuntansi dari
anak-anak perusahaan yang ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan induk.
Mereka menamai dan menjelaskan
pendekatan-pendekatan defisional ini, masing-masing sebagai berikut:
§
Akuntansi Dunia
Dalam
kerangka konsep ini, akuntansi internasional dianggap sebagai suatu sistem
universal yang bisa diadopsi oleh semua negara. Generally Accepted Accounting
Principles (GAAP) untuk seluruh dunia, semacam yang ada di AS, akan dibentuk.
Praktik-praktik dan prinsip-prinsip akan dikembangkan sehingga bisa diterapkan
di semua negara. Konsep ini akan menjadi tujuan akhir dari sistem akuntansi
internasional.
§
Akuntansi Internasional
Konsep utama
kedua dari istilah akuntansi internasional melibatkan pendekatan yang
deskriptif dan informatif. Berdasarkan konsep ini, akuntansi internasional
meliputi semua ragam prinsip, metode dan standar akuntansi dari semua negara.
Konsep ini melibatkan GAAP masing-masing negara, sehingga akuntan perlu
menyadari sejumlah prinsipberbeda ketika mempelajari akuntansi internasional.
Tidak ada prinsip-prinsip universal atau sempurna yang perlu dibentuk. Kumpulan
semua prinsip, metode dan standar dari semua negara akan disebut sebagai sistem
akuntansi internasional. Perbedaan-perbedaan ini muncul karena
perbedaan-perbedaan dalam geografis, pengaruh social, ekonomi, politik, dan
hukum.
§
Akuntansi Bagi Perusahaan Anak di
Luar Negri.
Konsep utama
ketiga yang bisa diaplikasikan ke “akuntansi internasional” mengacu kepada
praktik-praktik akuntansi perusahaan induk dan perusahaan anak-nya di luar
negeri. Acuan atas negara tertentu atau tempat domisili perusahaan diperlukan
dalam konsep ini agar pelaporan keuangan internasional efektif. Kepentingan
akuntan yang utama adalah translasi dan penyesuaian laporan keuangan anak
perusahaan. Masalah-masalah akuntansi yang berbeda akan timbul dan
prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda harus diikuti tergantung negara mana
yang digunakan sebagai acuan bagi translasi dan penyesuaian.
H. Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi akuntansi internasional
dapat dilakukan dalam dua cara,yaitu : dengan pertimbangan dan secara empiris.
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan
pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk
mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Ada empat pendekatan terhadap
perkembangan akuntansi, yaitu :
1. Berdasarkan pendekatan Makroekonomi
Praktek akuntansi didapatkan dari
dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi
Akuntansi berkembang dari
prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu
yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.
Berdasarkan pendekatan Independent
Akuntansi
berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar
perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang
sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang
dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4.
Berdasarkan pendekatan yang Seragam
Akuntansi
distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh
pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan
memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak bahkan manajer untuk
menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
1.
Sistem
hukum terdiri dari akuntansi hukum umum dengan hukum kode.
§ Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi
terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan
antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber
keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan informasi investor
luar.
§ Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik
berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
2.
Sistem
praktik terdiri dari penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan
pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi seperti:
§ Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan suatu aktiva
selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan
untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
§ Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap
diperlakukan seperti itu (penyajian wajar)atau diperlakukan seperti sewa guna
usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
§ Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan
atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja.
I. Faktor-faktor dalam Perkembangan
Akuntansi Internasional
Faktor yang mempengaruhi
perkembangan akuntansi internasional, yaitu:
1.
Sumber
Pendanaan
Dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan,
akuntansi memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran
akuntansi yang konservatif.
2.
Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi.
3.
Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar
akuntansi karena perusahaan harus mencatatat pendapatan dan beban dalam akun
mereka untuk mengkalimnya untuk keperluan pajak.
4.
Ikatan
Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan
kekuatan sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan yang berawal di Italia pada
tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan
gagasan-gagasan pembaruan lainnya.
5.
Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan
mempengaruhi kecenderungan suatu Negara untuk menerapkan perubahan harga
terhadap akun-akun perusahaan.
6.
Tingkat
Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu
perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis
transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7.
Tingkat
Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna
jika disalahartikan dan disalahgunakan.
8.
Budaya
Empat
dimensi budaya nasional, menurut Hofstede : individualisme, jarak kekuasaan,
penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.
J.
Profesi Akuntansi Internasional
Profesi akuntansi internasional terdiri dari:
1.
CPA ( Certified Public Accountant )
CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform
Certified Public Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di
beberapa negara dan persyaratan pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA.
Seseorang yang telah lulus ujian namun belum terpenuhi syarat pengalamannya
maka belum diizinkan sebagai “CPA Aktif”. Dinegara bagian AS lainnya, hanya CPA
yang dapat memberikan pendapat terhadap laopran keuangan.
Banyak negara memiliki tingkat akuntan yang lebih rendah
dari CPA , biasanya disebut PA (Public Accountant). Banyak negara yang melarang
untuk penggunaan sebutan CPA atau PA apabila seseorang bersertifikasi sebagai
SPA atau PA bukan dinegara tersebut. Akibatnya dalam banyak kasus, banyak CPA
dinegara yang satu tidak dapat menggunakan sertifikat CPAnya di negara lain,
sampai diturunkan izin dari negara yang bersangkutan.
Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan
dengan akuntan publik dan layanan jaminan. Dalam layanan jaminan, dikenal juga
sebagai jasa audit keuangan, CPA membuktikan kewajaran pengungkapan, kebebasan
dari salah saji meterial dan kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku
umum (GAAP) dalam laporan keuangan. CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan
swasta, dalam fungsi keuangan seperti sebagai Chief Financial Officer (CFO)
atau manajer keuangan. CPA dalam bentuk ini tidak menyediakan layanan kepada
masyarakat secara langsung. Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan
bisnis, masuk dalam industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan
departemen audit.
2.
CIA (Certified Internal Auditor)
CIA adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh
The IIA*. Peruntukan CIA adalah diakui secara global, sertifikasi bagi auditor
internal dan merupakan standar individu yang dapat menunjukkan kompetensi dan
profesionalisme dibidang audit internal. Kualifikasi Cia dimaksudkan untuk
menunjukkan pengetahuan profesional dari profesi audit internal.
Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi dan kepala audit eksekutif diatas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi dan kepala audit eksekutif diatas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
*IIA adalah lembaga internal auditor yang didirikan pada
tahun 1941, melayani anggota di 165 negara dengan kantor pusat di Global
Antamonte Springs, Florida, Amerika Serikat.
Misi dari lembaga ini adalah untuk memberikan “kepemimpinan yang dinamis” untuk profesi audit internal. Yang termasuk dalam hal ini ialah :
Misi dari lembaga ini adalah untuk memberikan “kepemimpinan yang dinamis” untuk profesi audit internal. Yang termasuk dalam hal ini ialah :
§ Advokasi dan mempromosikan nilai
keprofesionalan audit internal
§ Memberikan pendidikan profesional
yang komprehensif dan pengembangan peluang, standar dan bimbingan praktek
profesional dan program sertifikasi.
§ Meneliti, menyebarkan dan
mempromosikan kepada praktisi dan pemangku kepentingan tentang audit internal
dan peran yang tepat dalam pengendalian, manajemen resiko dan tata kelola.
§ Mendidik praktisi dan pengawas lain
yang relevan pada praktik terbaik dalam audit internal
§ Membawa bersama auditor internal
dari semua negara untuk berbagi informasi dan pengalaman.
3.
CGA (Certified General Accountant)
CGA adalah sebutan untuk profesional yang masuk dalam
keanggotaan CGA Association of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi CGA negeri
lainnya. Seorang CGA adalah akuntan profesional yang sangat memiliki keahlian
dibidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan
kepemimpinan bisnis. Seorang CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman
dan tes yang diberlakukan secara teratur oleh CGA Kanada.
CGA Kanada memiliki 47.500 anggota dan 25.500 mahasiswa pada tahun 2009, sehingga tumbuh sebagai lembaga penunjuk akuntan profesional terbesar di Kanada. Untuk menjadi seorang CGA studi profesional dapat dilakukan di Kanada, Bermuda, Karibia, Hong Kong dan Cina. Para CGA bekerja diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum dan sektor nirlaba.
CGA Kanada memiliki 47.500 anggota dan 25.500 mahasiswa pada tahun 2009, sehingga tumbuh sebagai lembaga penunjuk akuntan profesional terbesar di Kanada. Untuk menjadi seorang CGA studi profesional dapat dilakukan di Kanada, Bermuda, Karibia, Hong Kong dan Cina. Para CGA bekerja diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum dan sektor nirlaba.
4.
CA (Chartered Accountant)
Chartered Accountant adalah lembaga profesional pertama yang
dibentuk oleh para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja
disemua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek
umum, dan yang lain bekerja di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan
oleh badan pemerintah. Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada semua
anggotanya untuk melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap berada
diurutan depan dibanding lembaga lain. Mereka memberikan fasilitas untuk
kelompok minat khusus, memberikan dukungan kepada anggota dengan menawarkan
jasa konsultasi, bantuan dan pespustakaan teknis, bahkan menawarkan kesempatan
bekerja untuk jaringan profesional dan pengembangan usaha. Di Amerika Serikat
CA setara dengan CPA (Certified Public Accountant).
K.
Etika dalam Dunia Bisnis
Bisnis
melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai
stakeholders, yaitu: pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers,
pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus
mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders
dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja
dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan
dalam berbisnis. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro
dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang
tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan
discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya
bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja
atau karyawan.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu
bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis
dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu
dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun
etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa
prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat
interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi
berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang
nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut
segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia
usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan di bidang
ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks.
Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan
dirugikan, karena piranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan
perhatian yang seimbang.
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh
kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga
yang tinggi sewaktu terjadinya excess
demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis
dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang
berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess
demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan
sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa
dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal
pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dan lain-lain.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien,
pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau
mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagangan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa bisnis tidak memerlukan etika.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagangan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa bisnis tidak memerlukan etika.
L.
Isu Etika dari Dunia Bisnis dan Profesi
Isu-isu
general dalam etika bisnis yaitu:
1.
Corporate Social Responsibility atau CSR
CSR merupakan suatu istilah dimana
letak hak dan kewajiban yang bersifat etika antara perusahaan dan
masyarakat diperdebatkan
2. Professional ethics
Etika profesional mencakup
keragaman/banyak masalah dan fenomena praktik etika bisnis yang timbul dari
area fungsi-fungsi yang spesifik atau dalam relasi dengan profesi bisnis yang
dikenal dengan accounting scandals.
3.
Ethics of (sales and) marketing
Pemasaran yang jauh melampaui
informasi utama tentang produk dan akses ke suatu produk akan mencari celah
memanipulasi nilai-nilai dan perilaku orang/konsumen. Etika pemasaran
tumpangtindih secara ketat dengan media ethics, karena pemasaran menggunakan
media besar-besaran. Namun, media ethics adalah suatu topik besar dan di
luar cakupan etika bisnis (Pricing: price fixing, price discrimination, price
skimming).
4. Ethics of human resource management
Etika dari Human Resource Management (HRM) mencakup
isu-isu yang muncul disekitar relasi antara employer-employee,
seperti hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing.
Contoh:
§ Isu-isu diskriminasi termasuk
diskiminasi berdasar usia (ageism),
gender, ras, agama, disability people/penyandang cacat,
berat badan dan penampilan, sexual
harrassment.
§ Isu-isu yang terkait dengan
representasi dari pekerja dan demokrasi di tempat kerja: union busting,
strike breaking.
§ Isu-isu yang mempengaruhi privacy karyawan/pekerja >> workplace surveillance, drug testing
5. Ethics of production
Daerah etika bisnis terkait dengan
kewajiban suatu perusahaan untuk menjamin bahwa produk dan proses produksi
tidak menyebabkan kerusakan. Beberapa dilema yang parah dalam area ini muncul
dari fakta bahwa selamanya ada suatu derajad bahaya dalam suatu produk atau
proses produksi dan sangat sulit untuk mendefinisikan suatu derajat yang dapat
dibenarkan, atau derajad pembenaranyya akan tergantung pada perubahan kondisi
dari teknologi atau perubahan persepsi sosial atau penerimaaan tingkat resiko.
6. Ethics of intellectual property, knowledge & skills
Pengetahuan dan keterampilan
merupakan sesuatu yang sangat berharga tetapi tidak mudah menjadi obyek yang
dimiliki/kepemilikan. Tidak selalu jelas siapa yang memiliki hak lebih
besar terhadap suatu ide/gagasan: perusahaan yang melatih karyawan atau
karyawan itu sendiri.
M.
Kesalingtergantungan antara Bisnis dan
Masyarakat
Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum
mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa
berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di
masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi
wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih
berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di
lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur
yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi
maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk
terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik
dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan
perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan
sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh
karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang
yang baik bagi masyarakat. Dua pandangan tanggung jawab sosial:
1.
Pandangan klasik
Tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung
jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented)Pada
pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan
kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah
tujuan utama perusahaan.
2.
Pandangan sosial
ekonomi
Tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar
menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan
kesejahteraan social. Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan
entitas independen yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi
juga terhadap masyarakat.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan
tanggung jawab sosial (social
responsibility)
3. Mempertahankan jati
diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep
“pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat
5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7. Mampu menyatakan
yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap
saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9. Konsekuen dan
konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
N.
Perkembangan dalam Etika
Bisnis
Masalah etika bisnis menjadi fenomena
global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah
bersifat nasional, internasional, dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika dalam dunia bisnis diperlukan
untuk menjaga hubungan baik dan fairness
dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan
identitas sendiri, pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an.
Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya
kepada lima periode:
1.
Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana
kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral
disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2.
Masa Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan
baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis.
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS),
revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment
(kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi
perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan
mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and
coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan
keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3.
Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong
kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
- Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
- Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada
saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam
meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran
etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada
konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas
Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan
November 1974.
4.
Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai
ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama
ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang
mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics
Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari
universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi
nasional dan internasional.
5.
Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika
Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif
melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas
Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center
of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of
manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for
Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Di indonesia sendiri pada beberapa
perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah
etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan
pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan
etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
BAB
III
CONTOH KASUS
A. Kasus Enron dan KAP Arthur
Andersen
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan
antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas.
Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak
dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas
bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading
commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap
pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002
berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan
menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia,
mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang
menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat
dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan
hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Sekilas analisis singkat dari kasus Enron,
beberapa transaksi yang dilakukan Enron merupakan dana pinjaman yang diterima
Enron yang dibuat menyerupai pendapatan, tanpa mencatat liabilitas dalam neraca
perusahaan. Pinjaman ini dijaminkan dengan saham Enron yang bernilai $100 per
lembar pada saat itu. Ketika kesepakatan transaksi secara serempak kian
memburuk seiring dengan jatuhnya harga saham Enron, perusahaan dirundung
masalah. Para pemberi pinjaman mulai menarik kembali pinjaman-pinjamannya
seiring berkurangnya harga saham Enron, dan perusahaan menemukan posisi
akuntansinya kian meragukan untuk dipertahankan.
Setelah disadari Enron mengalami
kebangkrutan, direksi menyepakati untuk menjual Enron kepada Dynegy Inc. dan
Chevron Texaco Group seharga $8 juta dalam bentuk kas dan saham. Namun kemudian
Dynegy Inc. menarik kembali keinginan mereka untuk membeli setelah rating
kredit Enron merosot pada level terendah pada ahir November. Dewan direksi
Enron ahirnya tidak dapat mencegah runtuhnya perusahaan Enron.
Enron kemudian menggunakan SPE (Entitas
Bertujuan Kusus) untuk menyembunyikan jumlah hutang yang begitu banyak. Secara
ringkas SPE dibuat untuk mebantu sebuah perusahaan untuk menjual asetnya.
Karena SPE dapat menjalankan tujuan bisnis yang sah, Enron menggunakan sebuah
jaringan SPE yang berbelit-belit, seiring dengan melakukan spekulasi dan
lindung nilai yang tampak legal untuk menjaga jumlah hutang yang sangat besar
dalam neraca Enron.
Isu independensi auditor juga terjadi dalam
kasus ini seputar ketentuan jasa eksternal audit, internal audit, dan jasa
konsultasi manajemen untuk klien yang sama. Dari kasus ini Enron dan KAP Arthur
Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan
tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya
mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan
kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus
ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP
Arthur Andersen. Terlebih KAP Arthur Andersen tidak selayaknya menjadi
penasehat atau konsultan (terlebih yang dibayar sangat mahal, diatas kewajaran)
atas perusahaan yang menjadi klien auditnya. Karena perbuatan mereka inilah,
kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang
milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan
keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga
berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka
menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini.
Analogi “run on the bank” pun layak
disandingkan untuk Enron dan Anderson. “Run on the bank” terjadi
apabila pelanggan bank dalam jumlah yang sangat besar menarik simpanan mereka,
karena mereka percaya bank telah atau akan mengalami kebangkrutan. Analogi ini
sangat valid untuk kasus Enron dan Anderson, dimana ketika kabar kecurangan
akuntansi dan kebangkrutan Enron telah menyeruak, para penanam modal dan
pemberi kredit Enron menarik dananya, serta ketika keburukan etika dan
independensi KAP Anderson terungkap, KAP kehilangan kliennya sampai ahirnya
kedua Enron dan KAP Anderson bangkrut dan ditutup.
Meskipun bangkrutnya sebuah usaha menjadi
tanggung jawab banyak pihak, dalam kedudukannya sebagai auditor, tanggung jawab
Arthur Andersen dalam kasus Enron sangatlah besar. Berbeda dengan profesi
lainnya, auditor independen bertanggung jawab memberikan assurance services. Sementara manajemen, dibantu pengacara,
penasihat keuangan, dan konsultan, menyajiakn informasi keuangan, akuntan
publik bertugas menilai apakah informasi keuangan itu dapat dipercaya atau
tidak. Laku tidaknya informasi tentang kinerja suatu perusahaan sangat
bergantung pada hasil penilaian akuntan public itu. Kata “publik” yang
menyertai akuntan menunjukkan bahwa otoritasnya diberikan oleh publik dank
arena itu tanggung jawabnya pun kepada publik (guarding publik interest). Kalau
saja auditor Enron bekerja dengan penuh kehati-hatian (dual professional
care), niscaya manipulasi yang dilakukan manajemen dapat dibongkar sejak
dulu dan kerugian yang lebih besar dapat dicegah lebih dini.
B. Pembahasan Masalah
Dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan
dari pihak stockholder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai
pertanggungjawaban dari pihak agent
dalam mengemban amanah dari principal.
Pihak agent dalam hal ini manajemen
Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan
norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP
Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang
tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan
bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum. Inilah yang
kemudian mnejadi alasan mengapa banyak perusahaan mengahiri hubungan meraka
dengan Anderson.
Kurangnya integritas menyebabkan kehancuran
yang tidak dapat diperbaiki bagi Anderson dan Enron. Pelajaran dari prinsip ini
secara pribadi adalah bahwasanya ketidak jujuran, dan pelanggaran etika pasti
akan menghancurkan setiap pihak yang melakukannya. Menurut teori fraud
ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi,
korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan
rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui
meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita
meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap
kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya
bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak. Pihak yang
dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama
karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta
investor di pasar modal pada umumnya (social
impact).
Dari kasus ini banyak terjadi perilaku tidak
etis. Perilaku tidak etis paling mengemuka disini adalah adanya manipulasi
laporan keuangan untuk menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik.
Andersen telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder untuk
memberikan suatu informasi yang adil mengenai pertanggungjawaban dari pihak
agen dalam mengemban amanah. Hal tersebut akan dapat dihindari melalui
peningkatan moral, akhlak, etika, perilaku, dsb. Karena tindakan yang bermoral
akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya
perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat
keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi
keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor.
Yang harus dilakukan oleh profesi akuntan
untuk mengeliminasi rintangan ini adalah dengan menyempurnakan
peraturan-peraturan yang dapat mengantisipasi hal ini, dan mengutamakan
penegakan moral dan etika dalam pekerjaan audit. Profesi akuntan publik saat
ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis dari masyarakat umum akibat
terjadinya skandal-skandal besar di negara maju seperti AS yaitu kasus Enron.
Akibat kasus-kasus tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh
terutama disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar
di dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai
profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan
bisnis yang sempit.
C. Dampak Akibat Kasus Enron
dan KAP Andersen
Kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi
maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1.
Pemerintah AS menerbitkan
Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara
meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan
publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight
Board) yang bertugas:
§ Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
§ Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
§ Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings,
dan mengenakan sanksi jika perlu
§ Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan
standar professional di KAP
§ Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB,
standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit
perusahaan publik.
2.
Perubahan-perubahan yang ditentukan
dalam Sarbanes-Oxley Act
§ Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang:
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang:
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
§ Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
§ Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah
memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien
tersebut.
§ KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
§ KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3.
SOX melarang pemusnahan atau
manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada
perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat
surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai
dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak
ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana
bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4.
International Federation
Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan
yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional
dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi
saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat
akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan
hukum yang berlaku”.
5.
AICPA dan The Big Five KAP di
Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa
internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien
audit KAP yang bersangkutan.
6.
Jhon Whitehead dan Ira
Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi
tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go
Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate
governance.
7.
Securities Exchange Commission
(SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal
harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan
mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki
fungsi audit intern (James : 2003).
D. Kesimpulan Kasus
Pihak manajemen Enron telah melakukan
berbagai macam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception,
discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsip good
corporate governance. Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis
dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya
menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan
pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi
maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information,
coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus
mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Tindakan yang tidak bermoral akan memberikan
implikasi terhadap kepercayaan publik (public
trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta
berimplikasi negatif bagi banyak pihak. Andersen sebagai KAP telah menciderai
kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi yang benar
mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari stock
holder. Pihak manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan
dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang
sehat.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam
melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang
dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya: auditor independen membantu
memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada
lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham
untuk memperoleh modal; eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi
manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan
efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; auditor intern memberikan
keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan
keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
CONTOH KASUS 2
Menurut
informasi di berbagai media, nasabah Bank BNI melakukan ekspor ke Kenya dan
Nigeria, dan eksportir serta importir setuju menggunakan L/C sebagai mekanisme
pembayaran. Kemudian, importir membuat aplikasi L/C di beberapa bank, di
antaranya Ross Bank Switzerland, Citibank NA Singapura, Dubai Bank Kenya Ltd.,
Indian Bank Singapura, dan Middle East Bank Kenya. Bank-bank ini disebut
issuing bank, yang ternyata bukan merupakan bank koresponden Bank BNI. Namun
alasan ini bukan merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus Bank BNI. Ini
karena yang terpenting adalah otentifikasi (keabsahan) dari L/C tersebut, yang
merupakan dasar utama untuk melakukan proses berikutnya.
Jika L/C yang diajukan adalah atas unjuk (sight), di sisi eksportir akan dikeluarkan wesel ekspor atas unjuk, tidak ada risiko bagi Bank BNI. Ini karena untuk wesel sight, ketika eksportir mengajukan dokumen ekspornya kepada Bank BNI, seketika itu juga pembayaran harus dilakukan kepada eksportir. Begitu juga, ketika Bank BNI meneruskan dokumen ekspor yang sight ini kepada bank importir, pembayaran harus dilaksanakan oleh bank importir ketika dokumen ekspor tersebut tiba ditangannya. Jika pilihan ini yang dilakukan, Bank BNI tidak akan mengalami kerugian apa-apa. Jelas, bukan pembiayaan tipe L/C ini yang dipilih, terbukti BNI mengalami kerugian yang sangat besar.
Selanjutnya,
jika L/C yang diajukan adalah berjangka (usance L/C), di sisi eksportir akan
dikeluarkan wesel ekspor berjangka (WEB), sebagai sarana untuk pelaksanaan
akseptasi oleh issuing bank. Jika wesel ekspor itu diteruskan saja oleh Bank
BNI (bank eksportir) kepada issuing bank, belum ada kewajiban apa-apa bagi Bank
BNI. Dengan kata lain, belum ada potensi kerugian Bank BNI. Namun Bank BNI ternyata
telah membeli WEB tersebut dengan diskonto, dan resiko muncul dari sini,
sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Di sinilah salah satu letak kesalahan Bank
BNI.
Risiko ini
diambil bukan tanpa alasan sama sekali tetapi adalah untuk memenuhi kebutuhan
nasabah eksportirnya dalam rangka pembiayaan ekspornya yang berikut. Ada dua
jenis alternatif pembiayaannya.
Pertama,
eksportir yang merupakan nasabah BNI, datang ke bank dan bermaksud
mendiskontokan wesel ekspor berjangkanya (menjual dengan cara diskonto). Kedua
dia mengajukan pinjaman dalam bentuk pre-export loan dengan jaminan WEB. Karena
BNI telah membeli WEB dengan cara diskonto, potensi kerugian muncul, jika
importir tidak melakukan pembayaran atas WEB. Pihak issuing bank menolak untuk
membayar kewajiban importir, jika mereka tidak mengakseptasi WEB.
Namun jika
issuing bank melakukan akseptasi atas WEB, ia harus membayar kewajiban atas WEB
itu saat jatuh tempo, dan BNI pun tidak menderita rugi apa-apa. Kasus yang
terjadi adalah bahwa WEB tampaknya tidak diakseptasi oleh bank importir,
sementara Bank BNI telah melakukan pembelian WEB dengan cara diskonto.
Potensi
kerugian mengalir dari sisni. Kerugian menjadi riil, ketika WEB yang jatuh
tempo tidak dibayar importir maupun issuing bank. Potensi kerugian semakin
membesar, karena ekspor dilakukan ke negara yang risikonya tinggi (high country
risk), seperti Nigeria dan Kenya. Nigeria merupakan negara yang masih diliputi
perang saudara, sementara Kenya dikenal sebagai gudangnya para pencuci uang
(money laundering) dan pemalsu uang. Ada kemungkinan pemerintah kedua negara
ini sewaktu-waktu membekukan semua kewajiban luar negeri negaranya.
Dari semua
pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ekspor yang telah dilaksanakan oleh
eskportir nasabah Bank BNI bisa jadi bukan ekspor fiktif. Hanya saja, karena
WEB tidak diakseptasi oleh bank importir, posisi Bank BNI menjadi terbuka,
berisiko, dan tanpa cover, yang pada akhirnya berpotensi untuk menderita rugi
Rp1,7 triliun.
Muncul
pertanyaan, bagaimana langkah untuk mengantisipasi agar kerugian yang sama
tidak terulang? Pertama, pembiayaan ekspor hendaknya diarahkan kepada negosiasi
wesel ekspor atas unjuk (sight), karena wesel eskspor jenis ini dijamin pasti
dibayar oleh bank importir, sekalipun ia bukan bank koresponden (sebagaimana
diatur UCP 500). Kedua, jika wesel ekspor adalah berjangka, hendaknya
dimintakan akseptasi kepada bank importir, sehingga pembayarannya pada saat
wesel jatuh tempo dari bank importir menjadi terjamin. Artinya, ketika dokumen
ekspor dan WEB diterima, seketika itu juga bank importir melaksanakan
pembayaran ke bank eksportir.
1) Importir
(Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of
credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada
pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi.
Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk
menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
2) Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of
credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of
credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika
akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir
harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
Perbankan yang menyediakan layanan jasa ekspor kepada nasabah untuk
transaksi ekspor.
Contoh: -Bank Mandiri - Panin Bank - Bank Antardaerah -Bank ICBC
Contoh: -Bank Mandiri - Panin Bank - Bank Antardaerah -Bank ICBC
4) Bank Importir
Perbankan yang menyediakan Layanan jasa impor kepada nasabah untuk
transaksi impor.
Contoh : -Bank Mandiri -Bank BRI -Bank Danamon -Rabobank -Bank BCA
Contoh : -Bank Mandiri -Bank BRI -Bank Danamon -Rabobank -Bank BCA
1) Dokumennya
:
1. Dokumen
transportasi (transport document).
Bila pengiriman barang via laut maka dokumen yang diperlukan adalah bill
of lading (B/L) dengan penerbit shipping company. Sedangkan pengiriman via
udaya berjenis airway bill (AWB) yang diterbitkan oleh maskapai penerbangan.
2. Surat
keterangan asal (SKA/certificate of origin) yang menerangkan keaslian barang
diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal (IPSKA)
3. Insurance
certificate yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi
4. Inspection
certificate yang diterbitkan instansi independen atau buyer’s agent
5. Fumigation
Certificate, phyto-sanitary certificate, dan sanitary certificate seperti yang
diterbitkan oleh Sucofindo
SUMBER :
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat, 2005.
http://anggipericles.wordpress.com/category/akuntansi-internasional/
http://devykhodijah27.blogspot.com/
emmy.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17734/bab+1.ppt
http://diaryintan.wordpress.com/2011/02/24/akuntansi-internasional/
http://steffyjulianti.wordpress.com/2011/10/10/etika-profesi-akuntansi-lokal-dan-internasional
http://vanezintania.wordpress.com/2013/01/09/tugas-4-etika-profesi-akuntasi/
http://vicryblog.blogspot.com/2012/11/prinsip-etika-akuntansi.html
http://akuntonom.wordpress.com/2013/02/11/3/
http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat, 2005.
http://anggipericles.wordpress.com/category/akuntansi-internasional/
http://devykhodijah27.blogspot.com/
emmy.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17734/bab+1.ppt
http://diaryintan.wordpress.com/2011/02/24/akuntansi-internasional/
http://steffyjulianti.wordpress.com/2011/10/10/etika-profesi-akuntansi-lokal-dan-internasional
http://vanezintania.wordpress.com/2013/01/09/tugas-4-etika-profesi-akuntasi/
http://vicryblog.blogspot.com/2012/11/prinsip-etika-akuntansi.html
http://akuntonom.wordpress.com/2013/02/11/3/
http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar