Sabtu, 05 Oktober 2013

ETIKA AKUNTANSI DALAM DUNIA BISNIS INTERNASIONAL

KELOMPOK 8 :
  1. GALUH LISTYA WIDHOWATI (22210938)
  2. LONELLA DWITA KABAN (24210062)
  3. PUTRI JULAIHA (25210451)
  4. REDI ADHA PRATAMA (25210695)
4EB13




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Di dalam era globalisasi bisnis yang makin lama makin terbuka dan tanpa batas, dan bukan saja dilakukan oleh dua negara tetapi banyak dilakukan oleh beberapa Negara baik negara maju atau negara yang sedang berkembang. Dalam hal ini tentu saja akan mambawa dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif bagai suatu negara.
Disatu pihak, globalisasi bisnis dapat membawa persaudaran, hubungan bilateral yang saling menguntungkan, dipihak lain dapat membawa petaka bagi sebuah negara, permusuhan, konfrontasi, bahkan sampai menaruhkan kepentingan-kepEntingan yang lebih besar.
Dalam bisnis internasional yang semakin rumit ini juga perlu menampilkan aspek-aspek etis. Banyak perusahaan yang dalam menjalankan bisnisnya dengan negara-negara lain diharapkan memperhatikan moralitas.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian etika, profesi akuntan, dan etika profesi akuntansi?
2.      Bagaimana kode etik profesi akuntansi?
3.      Apa pengertian akuntansi internasional?
4. Bagaimana klasifikasi akuntansi internasional dan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya?
5.      Bagaimana etika akuntansi dalam dunia bisnis nasional dan internasional?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian etika, profesi akuntan, dan etika profesi akuntansi.
2.      Untuk mengetahui bagaimana kode etik profesi akuntansi.
3.      Untuk mengetahui pengertian akuntansi internasional.
4.      Untuk mengetahui bagaimana klasifikasi akuntansi internasional dan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya.
5.      Untuk mengetahui bagaimana etika akuntansi dalam dunia bisnis nasional dan internasional.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti, yaitu  tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatarbelakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001), “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.”
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

B.     Fungsi Etika
1.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.      Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.      Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

C.    Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas

D.    Jenis-jenis Etika dan Sanksi Pelanggaran Etika
Jenis-jenis etika yaitu:
1.      Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2.      Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
       Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. 
       Etika sosial dibagi menjadi:
1. Sikap terhadap sesama;
2. Etika keluarga
3. Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan hidupserta
6. Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

Sanksi pelanggaran etika yaitu:
1. Sanksi Sosial
2. Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
3. Sanksi Hukum
4. Skala besar, merugikan hak pihak lain.

E.     Profesi Akuntan dan Etika Profesi Akuntansi
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian  di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi  ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2.      Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3.      Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
4.      Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5.      Bekerja bukan dengan motif  komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.

Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.

F.     Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode etik profesi akuntansi (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.      Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan system informasi.
2.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapa diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

G.    Pengertian Akuntansi Internasional
Pada tahun 1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan tiga pendekatan berbeda:
1.    Sistem universal
2.    Pendekatan deskriptif dan informative yang mencakup semua metode dan standar dari semua negara
3.    Praktik-praktik akuntansi dari anak-anak perusahaan yang ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan induk.

Mereka menamai dan menjelaskan pendekatan-pendekatan defisional ini, masing-masing sebagai berikut:
§  Akuntansi Dunia
Dalam kerangka konsep ini, akuntansi internasional dianggap sebagai suatu sistem universal yang bisa diadopsi oleh semua negara. Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) untuk seluruh dunia, semacam yang ada di AS, akan dibentuk. Praktik-praktik dan prinsip-prinsip akan dikembangkan sehingga bisa diterapkan di semua negara. Konsep ini akan menjadi tujuan akhir dari sistem akuntansi internasional.
§  Akuntansi Internasional
Konsep utama kedua dari istilah akuntansi internasional melibatkan pendekatan yang deskriptif dan informatif. Berdasarkan konsep ini, akuntansi internasional meliputi semua ragam prinsip, metode dan standar akuntansi dari semua negara. Konsep ini melibatkan GAAP masing-masing negara, sehingga akuntan perlu menyadari sejumlah prinsipberbeda ketika mempelajari akuntansi internasional. Tidak ada prinsip-prinsip universal atau sempurna yang perlu dibentuk. Kumpulan semua prinsip, metode dan standar dari semua negara akan disebut sebagai sistem akuntansi internasional. Perbedaan-perbedaan ini muncul karena perbedaan-perbedaan dalam geografis, pengaruh social, ekonomi, politik, dan hukum.
§  Akuntansi Bagi Perusahaan Anak di Luar Negri.
Konsep utama ketiga yang bisa diaplikasikan ke “akuntansi internasional” mengacu kepada praktik-praktik akuntansi perusahaan induk dan perusahaan anak-nya di luar negeri. Acuan atas negara tertentu atau tempat domisili perusahaan diperlukan dalam konsep ini agar pelaporan keuangan internasional efektif. Kepentingan akuntan yang utama adalah translasi dan penyesuaian laporan keuangan anak perusahaan. Masalah-masalah akuntansi yang berbeda akan timbul dan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda harus diikuti tergantung negara mana yang digunakan sebagai acuan bagi translasi dan penyesuaian.

H.    Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara,yaitu : dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu :
1.    Berdasarkan pendekatan Makroekonomi
Praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2.    Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.    Berdasarkan pendekatan Independent
Akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4.    Berdasarkan pendekatan yang Seragam
Akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
1.    Sistem hukum terdiri dari akuntansi hukum umum dengan hukum kode.
§  Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan informasi investor luar.
§  Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.

2.    Sistem praktik terdiri dari penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi seperti:
§  Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
§  Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar)atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
§  Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja.

I.       Faktor-faktor dalam Perkembangan Akuntansi Internasional
Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu:
1.      Sumber Pendanaan
Dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2.      Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi.
3.      Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengkalimnya untuk keperluan pajak.
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan lainnya.
5.      Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan suatu Negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7.      Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan.
8.      Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede : individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.

J.      Profesi Akuntansi Internasional
Profesi akuntansi internasional terdiri dari:
1.      CPA ( Certified Public Accountant )
CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa negara dan persyaratan pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA. Seseorang yang telah lulus ujian namun belum terpenuhi syarat pengalamannya maka belum diizinkan sebagai “CPA Aktif”. Dinegara bagian AS lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan pendapat terhadap laopran keuangan.
Banyak negara memiliki tingkat akuntan yang lebih rendah dari CPA , biasanya disebut PA (Public Accountant). Banyak negara yang melarang untuk penggunaan sebutan CPA atau PA apabila seseorang bersertifikasi sebagai SPA atau PA bukan dinegara tersebut. Akibatnya dalam banyak kasus, banyak CPA dinegara yang satu tidak dapat menggunakan sertifikat CPAnya di negara lain, sampai diturunkan izin dari negara yang bersangkutan.
Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan dengan akuntan publik dan layanan jaminan. Dalam layanan jaminan, dikenal juga sebagai jasa audit keuangan, CPA membuktikan kewajaran pengungkapan, kebebasan dari salah saji meterial dan kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) dalam laporan keuangan. CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta, dalam fungsi keuangan seperti sebagai Chief Financial Officer (CFO) atau manajer keuangan. CPA dalam bentuk ini tidak menyediakan layanan kepada masyarakat secara langsung. Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk dalam industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.
2.      CIA (Certified Internal Auditor)
CIA adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh The IIA*. Peruntukan CIA adalah diakui secara global, sertifikasi bagi auditor internal dan merupakan standar individu yang dapat menunjukkan kompetensi dan profesionalisme dibidang audit internal. Kualifikasi Cia dimaksudkan untuk menunjukkan pengetahuan profesional dari profesi audit internal.

Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi dan kepala audit eksekutif diatas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
*IIA adalah lembaga internal auditor yang didirikan pada tahun 1941, melayani anggota di 165 negara dengan kantor pusat di Global Antamonte Springs, Florida, Amerika Serikat.

Misi dari lembaga ini adalah untuk memberikan “kepemimpinan yang dinamis” untuk profesi audit internal. Yang termasuk dalam hal ini ialah :
§  Advokasi dan mempromosikan nilai keprofesionalan audit internal
§  Memberikan pendidikan profesional yang komprehensif dan pengembangan peluang, standar dan bimbingan praktek profesional dan program sertifikasi.
§  Meneliti, menyebarkan dan mempromosikan kepada praktisi dan pemangku kepentingan tentang audit internal dan peran yang tepat dalam pengendalian, manajemen resiko dan tata kelola.
§  Mendidik praktisi dan pengawas lain yang relevan pada praktik terbaik dalam audit internal
§  Membawa bersama auditor internal dari semua negara untuk berbagi informasi dan    pengalaman.
3.      CGA (Certified General Accountant)
CGA adalah sebutan untuk profesional yang masuk dalam keanggotaan CGA Association of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi CGA negeri lainnya. Seorang CGA adalah akuntan profesional yang sangat memiliki keahlian dibidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan bisnis. Seorang CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman dan tes yang diberlakukan secara teratur oleh CGA Kanada.

CGA Kanada memiliki 47.500 anggota dan 25.500 mahasiswa pada tahun 2009, sehingga tumbuh sebagai lembaga penunjuk akuntan profesional terbesar di Kanada. Untuk menjadi seorang CGA studi profesional dapat dilakukan di Kanada, Bermuda, Karibia, Hong Kong dan Cina. Para CGA bekerja diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum dan sektor nirlaba.
4.      CA (Chartered Accountant)
Chartered Accountant adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek umum, dan yang lain bekerja di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan oleh badan pemerintah. Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada semua anggotanya untuk melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap berada diurutan depan dibanding lembaga lain. Mereka memberikan fasilitas untuk kelompok minat khusus, memberikan dukungan kepada anggota dengan menawarkan jasa konsultasi, bantuan dan pespustakaan teknis, bahkan menawarkan kesempatan bekerja untuk jaringan profesional dan pengembangan usaha. Di Amerika Serikat CA setara dengan CPA (Certified Public Accountant).

K.    Etika dalam Dunia Bisnis
            Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu: pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan di bidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena piranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dan lain-lain.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. 
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi,  objektif dan mengutamakan integritas.  Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagangan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa bisnis tidak memerlukan etika.

L.     Isu Etika dari Dunia Bisnis dan Profesi
Isu-isu general dalam etika bisnis yaitu:
1.      Corporate Social Responsibility atau CSR
CSR merupakan suatu istilah dimana letak hak dan kewajiban yang bersifat etika  antara perusahaan dan masyarakat diperdebatkan
2.      Professional ethics
Etika profesional mencakup keragaman/banyak masalah dan fenomena praktik etika bisnis yang timbul dari area fungsi-fungsi yang spesifik atau dalam relasi dengan profesi bisnis yang dikenal dengan accounting scandals.
3.      Ethics of (sales and) marketing
Pemasaran yang jauh melampaui informasi utama tentang produk dan akses ke suatu produk akan mencari celah memanipulasi nilai-nilai dan perilaku orang/konsumen. Etika pemasaran tumpangtindih secara ketat dengan media ethics, karena pemasaran menggunakan media besar-besaran. Namun,  media ethics adalah suatu topik besar dan di luar cakupan etika bisnis (Pricing: price fixing, price discrimination, price skimming).
4.      Ethics of human resource management
Etika dari  Human Resource Management (HRM) mencakup isu-isu yang muncul disekitar relasi antara employer-employee, seperti hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing.
Contoh:
§  Isu-isu diskriminasi termasuk diskiminasi berdasar usia  (ageism), gender, ras, agama, disability people/penyandang cacat, berat badan dan penampilan, sexual harrassment.
§  Isu-isu yang terkait dengan representasi dari pekerja dan  demokrasi di tempat kerja: union busting, strike breaking.
§  Isu-isu yang mempengaruhi privacy karyawan/pekerja >> workplace surveillance, drug testing
5.      Ethics of production
Daerah etika bisnis terkait dengan kewajiban suatu perusahaan untuk menjamin bahwa produk dan proses produksi tidak menyebabkan kerusakan. Beberapa dilema yang parah dalam area ini muncul dari fakta bahwa selamanya ada suatu derajad bahaya dalam suatu produk atau proses produksi dan sangat sulit untuk mendefinisikan suatu derajat yang dapat dibenarkan, atau derajad pembenaranyya akan tergantung pada perubahan kondisi dari teknologi atau perubahan persepsi sosial atau penerimaaan tingkat resiko.
6.      Ethics of intellectual property, knowledge & skills
Pengetahuan dan keterampilan merupakan sesuatu yang sangat berharga tetapi tidak mudah menjadi obyek yang dimiliki/kepemilikan.  Tidak selalu jelas siapa yang memiliki hak lebih besar terhadap suatu ide/gagasan: perusahaan yang melatih karyawan atau karyawan itu sendiri.

M.   Kesalingtergantungan antara Bisnis dan Masyarakat
Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat. Dua pandangan tanggung jawab sosial:
1.      Pandangan klasik
Tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented)Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.
2.      Pandangan sosial ekonomi
Tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan social. Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan entitas independen yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
1.      Pengendalian diri
2.      Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3.      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.      Menciptakan persaingan yang sehat
5.      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7.      Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

N.    Perkembangan dalam Etika Bisnis
Masalah etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional, dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an.

Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode:

1.      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi. 

2.      Masa Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.

3.      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
  • Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
  • Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.

4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.

5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Di indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.




BAB III
CONTOH KASUS

A.    Kasus Enron dan KAP Arthur Andersen
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Sekilas analisis singkat dari kasus Enron, beberapa transaksi yang dilakukan Enron merupakan dana pinjaman yang diterima Enron yang dibuat menyerupai pendapatan, tanpa mencatat liabilitas dalam neraca perusahaan. Pinjaman ini dijaminkan dengan saham Enron yang bernilai $100 per lembar pada saat itu. Ketika kesepakatan transaksi secara serempak kian memburuk seiring dengan  jatuhnya harga saham Enron, perusahaan dirundung masalah. Para pemberi pinjaman mulai menarik kembali pinjaman-pinjamannya seiring berkurangnya harga saham Enron, dan perusahaan menemukan posisi akuntansinya kian meragukan untuk dipertahankan.
Setelah disadari Enron mengalami kebangkrutan, direksi menyepakati untuk menjual Enron kepada Dynegy Inc. dan Chevron Texaco Group seharga $8 juta dalam bentuk kas dan saham. Namun kemudian Dynegy Inc. menarik kembali keinginan mereka untuk membeli setelah rating kredit Enron merosot pada level terendah pada ahir November. Dewan direksi Enron ahirnya tidak dapat mencegah runtuhnya perusahaan Enron.
Enron kemudian menggunakan SPE (Entitas Bertujuan Kusus) untuk menyembunyikan jumlah hutang yang begitu banyak. Secara ringkas SPE dibuat untuk mebantu sebuah perusahaan untuk menjual asetnya. Karena SPE dapat menjalankan tujuan bisnis yang sah, Enron menggunakan sebuah jaringan SPE yang berbelit-belit, seiring dengan melakukan spekulasi dan lindung nilai yang tampak legal untuk menjaga jumlah hutang yang sangat besar dalam neraca Enron.
Isu independensi auditor juga terjadi dalam kasus ini seputar ketentuan jasa eksternal audit, internal audit, dan jasa konsultasi manajemen untuk klien yang sama. Dari kasus ini Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Terlebih KAP Arthur Andersen tidak selayaknya menjadi penasehat atau konsultan (terlebih yang dibayar sangat mahal, diatas kewajaran) atas perusahaan yang menjadi klien auditnya. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini.
Analogi “run on the bank” pun layak disandingkan untuk Enron dan Anderson.  “Run on the bank” terjadi apabila pelanggan bank dalam jumlah yang sangat besar menarik simpanan mereka, karena mereka percaya bank telah atau akan mengalami kebangkrutan. Analogi ini sangat valid untuk kasus Enron dan Anderson, dimana ketika kabar kecurangan akuntansi dan kebangkrutan  Enron telah menyeruak, para penanam modal dan pemberi kredit Enron menarik dananya, serta ketika keburukan etika dan independensi KAP Anderson terungkap, KAP kehilangan kliennya sampai ahirnya kedua Enron dan KAP Anderson bangkrut dan ditutup.
Meskipun bangkrutnya sebuah usaha menjadi tanggung jawab banyak pihak, dalam kedudukannya sebagai auditor, tanggung jawab Arthur Andersen dalam kasus Enron sangatlah besar. Berbeda dengan profesi lainnya, auditor independen bertanggung jawab memberikan assurance services. Sementara manajemen, dibantu pengacara, penasihat keuangan, dan konsultan, menyajiakn informasi keuangan, akuntan publik bertugas menilai apakah informasi keuangan itu dapat dipercaya atau tidak. Laku tidaknya informasi tentang kinerja suatu perusahaan sangat bergantung pada hasil penilaian akuntan public itu. Kata “publik” yang menyertai akuntan menunjukkan bahwa otoritasnya diberikan oleh publik dank arena itu tanggung jawabnya pun kepada publik (guarding publik interest). Kalau saja auditor Enron bekerja dengan penuh kehati-hatian (dual professional care), niscaya manipulasi yang dilakukan manajemen dapat dibongkar sejak dulu dan kerugian yang lebih besar dapat dicegah lebih dini.

B.     Pembahasan Masalah
Dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stockholder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum. Inilah yang kemudian mnejadi alasan mengapa banyak perusahaan mengahiri hubungan meraka dengan Anderson.
Kurangnya integritas menyebabkan kehancuran yang tidak dapat diperbaiki bagi Anderson dan Enron. Pelajaran dari prinsip ini secara pribadi adalah bahwasanya ketidak jujuran, dan pelanggaran etika pasti akan menghancurkan setiap pihak yang melakukannya. Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak. Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).
Dari kasus ini banyak terjadi perilaku tidak etis. Perilaku tidak etis paling mengemuka disini adalah adanya manipulasi laporan keuangan untuk menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Andersen telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi yang adil mengenai pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban amanah. Hal tersebut akan dapat dihindari melalui peningkatan moral, akhlak, etika, perilaku, dsb. Karena tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor.
Yang harus dilakukan oleh profesi akuntan untuk mengeliminasi rintangan ini adalah dengan menyempurnakan peraturan-peraturan yang dapat mengantisipasi hal ini, dan mengutamakan penegakan moral dan etika dalam pekerjaan audit. Profesi akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara maju seperti AS yaitu kasus Enron. Akibat kasus-kasus tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan bisnis yang sempit.

C.    Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1.      Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
§  Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
§  Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
§  Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
§  Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
§  Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2.      Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
§  Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang:
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
§  Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
§  Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
§  KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
§  KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3.      SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4.      International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.      AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6.      Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7.      Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).

D.    Kesimpulan Kasus
Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagai macam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsip good corporate governance. Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Tindakan yang tidak bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak. Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi yang benar mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari stock holder. Pihak manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya: auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.



CONTOH KASUS 2

Kasus L\C :

Menurut informasi di berbagai media, nasabah Bank BNI melakukan ekspor ke Kenya dan Nigeria, dan eksportir serta importir setuju menggunakan L/C sebagai mekanisme pembayaran. Kemudian, importir membuat aplikasi L/C di beberapa bank, di antaranya Ross Bank Switzerland, Citibank NA Singapura, Dubai Bank Kenya Ltd., Indian Bank Singapura, dan Middle East Bank Kenya. Bank-bank ini disebut issuing bank, yang ternyata bukan merupakan bank koresponden Bank BNI. Namun alasan ini bukan merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus Bank BNI. Ini karena yang terpenting adalah otentifikasi (keabsahan) dari L/C tersebut, yang merupakan dasar utama untuk melakukan proses berikutnya.

     Jika L/C yang diajukan adalah atas unjuk (sight), di sisi eksportir akan dikeluarkan wesel ekspor atas unjuk, tidak ada risiko bagi Bank BNI. Ini karena untuk wesel sight, ketika eksportir mengajukan dokumen ekspornya kepada Bank BNI, seketika itu juga pembayaran harus dilakukan kepada eksportir. Begitu juga, ketika Bank BNI meneruskan dokumen ekspor yang sight ini kepada bank importir, pembayaran harus dilaksanakan oleh bank importir ketika dokumen ekspor tersebut tiba ditangannya. Jika pilihan ini yang dilakukan, Bank BNI tidak akan mengalami kerugian apa-apa. Jelas, bukan pembiayaan tipe L/C ini yang dipilih, terbukti BNI mengalami kerugian yang sangat besar. 

Selanjutnya, jika L/C yang diajukan adalah berjangka (usance L/C), di sisi eksportir akan dikeluarkan wesel ekspor berjangka (WEB), sebagai sarana untuk pelaksanaan akseptasi oleh issuing bank. Jika wesel ekspor itu diteruskan saja oleh Bank BNI (bank eksportir) kepada issuing bank, belum ada kewajiban apa-apa bagi Bank BNI. Dengan kata lain, belum ada potensi kerugian Bank BNI. Namun Bank BNI ternyata telah membeli WEB tersebut dengan diskonto, dan resiko muncul dari sini, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Di sinilah salah satu letak kesalahan Bank BNI. 

Risiko ini diambil bukan tanpa alasan sama sekali tetapi adalah untuk memenuhi kebutuhan nasabah eksportirnya dalam rangka pembiayaan ekspornya yang berikut. Ada dua jenis alternatif pembiayaannya.

Pertama, eksportir yang merupakan nasabah BNI, datang ke bank dan bermaksud mendiskontokan wesel ekspor berjangkanya (menjual dengan cara diskonto). Kedua dia mengajukan pinjaman dalam bentuk pre-export loan dengan jaminan WEB. Karena BNI telah membeli WEB dengan cara diskonto, potensi kerugian muncul, jika importir tidak melakukan pembayaran atas WEB. Pihak issuing bank menolak untuk membayar kewajiban importir, jika mereka tidak mengakseptasi WEB.

Namun jika issuing bank melakukan akseptasi atas WEB, ia harus membayar kewajiban atas WEB itu saat jatuh tempo, dan BNI pun tidak menderita rugi apa-apa. Kasus yang terjadi adalah bahwa WEB tampaknya tidak diakseptasi oleh bank importir, sementara Bank BNI telah melakukan pembelian WEB dengan cara diskonto. 

Potensi kerugian mengalir dari sisni. Kerugian menjadi riil, ketika WEB yang jatuh tempo tidak dibayar importir maupun issuing bank. Potensi kerugian semakin membesar, karena ekspor dilakukan ke negara yang risikonya tinggi (high country risk), seperti Nigeria dan Kenya. Nigeria merupakan negara yang masih diliputi perang saudara, sementara Kenya dikenal sebagai gudangnya para pencuci uang (money laundering) dan pemalsu uang. Ada kemungkinan pemerintah kedua negara ini sewaktu-waktu membekukan semua kewajiban luar negeri negaranya. 

Solusi : 

Dari semua pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ekspor yang telah dilaksanakan oleh eskportir nasabah Bank BNI bisa jadi bukan ekspor fiktif. Hanya saja, karena WEB tidak diakseptasi oleh bank importir, posisi Bank BNI menjadi terbuka, berisiko, dan tanpa cover, yang pada akhirnya berpotensi untuk menderita rugi Rp1,7 triliun.

Muncul pertanyaan, bagaimana langkah untuk mengantisipasi agar kerugian yang sama tidak terulang? Pertama, pembiayaan ekspor hendaknya diarahkan kepada negosiasi wesel ekspor atas unjuk (sight), karena wesel eskspor jenis ini dijamin pasti dibayar oleh bank importir, sekalipun ia bukan bank koresponden (sebagaimana diatur UCP 500). Kedua, jika wesel ekspor adalah berjangka, hendaknya dimintakan akseptasi kepada bank importir, sehingga pembayarannya pada saat wesel jatuh tempo dari bank importir menjadi terjamin. Artinya, ketika dokumen ekspor dan WEB diterima, seketika itu juga bank importir melaksanakan pembayaran ke bank eksportir. 

1)   Importir (Pembeli)

Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.

2) Eksportir (Penjual)

Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.

3) Bank Eksportir

Perbankan yang menyediakan layanan jasa ekspor kepada nasabah untuk transaksi ekspor.
Contoh: -Bank Mandiri - Panin Bank - Bank Antardaerah -Bank ICBC

4) Bank Importir 

Perbankan yang menyediakan Layanan jasa impor kepada nasabah untuk transaksi impor.
Contoh : -Bank Mandiri -Bank BRI -Bank Danamon -Rabobank -Bank BCA

1)   Dokumennya :

1.    Dokumen transportasi (transport document). 

Bila pengiriman barang via laut maka dokumen yang diperlukan adalah bill of lading (B/L) dengan penerbit shipping company. Sedangkan pengiriman via udaya berjenis airway bill (AWB) yang diterbitkan oleh maskapai penerbangan.

2.      Surat keterangan asal (SKA/certificate of origin) yang menerangkan keaslian barang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal (IPSKA)

3.      Insurance certificate yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi

4.      Inspection certificate yang diterbitkan instansi independen atau buyer’s agent

5.      Fumigation Certificate, phyto-sanitary certificate, dan sanitary certificate seperti yang diterbitkan oleh Sucofindo














Tidak ada komentar:

Posting Komentar