Sabtu, 02 November 2013

TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI




KELOMPOK 8

  1. GALUH LISTYA WIDHOWATI (22210938)
  2. LONELLA DWITA KABAN (24210062)
  3. PUTRI JULAIHA (25210451)
  4. REDI ADHA PRATAMA (25210695)

 
RINGKASAN MATERI KELOMPOK 1
PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI DAN TUJUANNYA

Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu kredibilitas, profesionalisme,kualitas jasa dan kepercayaan. Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika.
Ada 8 prinsip dalam etika profesi Ikatan Akuntansi Indonesia, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis. Dasar teori etika yaitu :
a.    Etika teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu.
b.    Deontologi
c.    Teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbutan atau perilaku.
d.   Teori keutamaan merupakan disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang bertingkah laku baik secara moral.
Egoisme etis adalah pandangan yang radikal bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan dirinya sendiri. Teori egisme etis ini mendukung sikap berkutat diri (selfishness), tetapi tidak untuk kebodohan (foolishness).




RINGKASAN MATERI KELOMPOK 2
PERILAKU ETIKA BISNIS

Dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, dan menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi). Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin mampu mengatasi kendala dalam menghadapi era globalisasi.
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga, organisasi, perusahaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adala lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkunga makro dan lingkungan mikro. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluth aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan masyarakat. Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Macam-macam teori etika bisnis, yaitu utilitarisme, deontologi, teori hak, dan teori keutamaan.
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan 3 hal utama yang harus dimiliki oleh setiap anggota profesi, yaitu : keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Berkaitan dengan ketergantungan bisnis terhadap etika terdapat 2 pandangan tanggung jawab sosial, yaitu pandangan klasik dan pandangan sosial ekonomi.




RINGKASAN MATERI KELOMPOK 3
ETIKA GOVERMENT DALAM MENYIKAPI BISNIS DI INDONESIA

Pelanggaran etika bisa terjadi dimana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Dalam dunia bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan seperti tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh dari praktik curang yang akan merugikan perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Untuk itu perlu adanya etika goverment dalam menyikapi bisnis di Indonesia.
Etika goverment yaitu penggunaan informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Keuntungan yang paling diharapkan dari e-goverment adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Solusi untuk mengatasi kejahatan bisnis atau ekonomi yang terjadi pada saat ini seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi dalam skala global sebaiknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan demikian, kemakmuran dan kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu, perlu diperkuat komitmen moral untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan peningkatan rasa kompetisi secara fair, rasional, dan berkemanusian.
Dapat disimpulkan bahwa pemerintah harus lebih siap menghadapi perkembangan bisnis global baik yang ada dari dalam negara maupu diluar negara. Selain itu, pemerintah harus lebih mempersiapkan sumber daya atau masyarakat yang berbasis pengetahuan tinggi dan juga informasi serta meregenerasi atau mempersiapkan teknologi untuk kedepannya dalam menghadapi persaingan-persaingan yang akan timbul.



RINGKASAN MATERI KELOMPOK 4
AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN ETIKA DALAM AKUNTAN PUBLIK

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai 3 kewajiban yaitu, kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. 

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan meliputi akuntan publik, akuntan internal, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik.

Nilai-nilai etika yang diterapkan meliputi integritas, kerjasama, inovasi, dan simplisitas. Teknik akuntans adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat seperti jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa non assurance.

SUMBER : 


RINGKASAN MATERI KELOMPOK 5
KODE ETIK AKUNTANSI

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Kode etik dan perilaku professional secara garis besar adalah: (1) Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia; (2) Hindari menyakiti orang lain; (3) Bersikap jujur dan dapat dipercaya; (4) Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah; (5) Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten; (6) Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual; (7) Menghormati privasi orang lain; dan (8) Kepercayaan.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi, yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan. Sedangkan prinsip-prinsip etika adalah tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, dan standar teknis.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.




RINGKASAN MATERI KELOMPOK 6
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK

Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Standar atestasi terbagi menjadi tiga tipe perikatan atestasi yakni pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati.
Organisasi profesi menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan oleh KAP dalam menetapkan kebijakan dan prosedur untuk mendapatkan keyakinan memadai tentang kesesuaian dengan standar profesional dalam menjalankan pengauditan dan jasa akuntansi serta review, yaitu independensi, penetapan personil pada suatu penugasan, kaonsultasi, supervise, pengangkatan pegawai, pengembangan professional, pengembangan karyawan, penerimaan dan keberlanjutan klien, dan inspeksi.
Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan PMK No. 17 Tahun 2008 pasal 44 ayat (1) menyatakan akuntan publik dan/atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan dan ayat (2) menyatakan Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun.
Tanggung Jawab Akuntan Publik dalam Pasal 80 UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan Akuntan Publik sebagai jasa professional ikut bertanggung jawab bila Pernyataan Pendaftaran Emiten yang dijaminnya tidak memuat informasi mengenai Fakta Material sesuai Undang-Undang sehingga informasi tersebut menyesatkan.
Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-86/BL/2011 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, pada pasal 7 menyatakan dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).



RINGKASAN MATERI KELOMPOK 7
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan keuangan, yaitu menyusun laporan keuangan dari secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan, membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu perencanaan, pengevaluasian yang diharapkan, pengendalian, menjamin pertanggungjawaban sumber, pelaporan eksternal.
Ada 4 standar etika untuk akuntan manajemen, yaitu Competence (Kompetensi), Confidentiality (Kerahasiaan), Integrity (Kejujuran), Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen). Wistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu Whistle Blowing internal, Whistle Blowing eksternal.
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja.
Karakteristik kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu :
·      Oleh pihak perusahaan
·      Oleh pihak di luar perusahaan



RINGKASAN MATERI KELOMPOK 8
ETIKA AKUNTANSI DALAM DUNIA BISNIS INTERNASIONAL


Pada tahun 1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan tiga pendekatan berbeda, yaitu Sistem universal, Pendekatan deskriptif dan informative yang mencakup semua metode dan standar dari semua negara, Praktik-praktik akuntansi dari anak-anak perusahaan yang ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan induk. Mereka menamai dan menjelaskan pendekatan-pendekatan defisional ini, yaitu Akuntansi Dunia, Akuntansi Internasional,Akuntansi Bagi Perusahaan Anak di Luar Negri.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia. Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu berdasarkan pendekatan Makroekonomi, Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi, Berdasarkan pendekatan Independent, Berdasarkan pendekatan yang Seragam.
Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu Sumber Pendanaan, Sistem Hukum, Perpajakan, Ikatan Politik dan Ekonomi, Inflasi, Tingkat Perkembangan Ekonomi, Tingkat Pendidikan, Budaya. Profesi akuntansi internasional terdiri dari:
1. CPA (Certified Public Accountant)
2. CIA (Certified Internal Auditor)
3. CGA (Certified General Accountant)
4. CA (Chartered Accountant)